Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 67/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 6 Januari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-11-01

Pemohon

Supriyono

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Manahan MP Sitompul (A), Suhartoyo (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara. ATAU Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-22 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Supriyono; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Bukti P-4 : ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 38 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->