Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 67/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-09-06

Pemohon

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Daniel Hutapea dan Rudy Prayitno

Majelis Hakim

I Dewa Gede palguna (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Pemohon; 2. Menyatakan ketentuan [[Pasal 173 ayat (3)]] [[UU Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai politik yang telah pernah disahkan secara hukum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-11, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Identitas berupa KTP atas nama Daniel Hutapea ( ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**