Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 67/PUU-XIV/2016 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 13 Oktober 2016

Tanggal Registrasi: 2016-08-31

Pemohon

Drh. Khairul Daulay, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 3 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Sahat Tambunan, S.H., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Hani Adhani (PP)