Langsung ke konten

Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)] dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [Pasal 16 ayat (1) huruf g]

Perkara 67/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 7 September 2016

Tanggal Registrasi: 2015-05-27

Pemohon

Sri Royani

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana