Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)] dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [Pasal 16 ayat (1) huruf g]
Tanggal Putusan: 7 September 2016
Tanggal Registrasi: 2015-05-27
Pemohon
Sri Royani
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 7 ayat (1) huruf
h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258,
selanjutnya disebut KUHAP) dan Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU Kepolisian) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)
KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian karena menghalangi
Pemohon dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang
oleh penyidik dalam pemeriksaan perkara terkait dengan mendatangkan orang ahli
atau orang yang memiliki keahlian khusus dan penggantian biaya mendatangkan
ahli tersebut.
[3.5.2] Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat
(1), dan Pasal 229 ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian
menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang, maka menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat
(1) KUHAP dan Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, yang masing-masing
menyatakan,
Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang:
a. ...
dst
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
Pasal 120 ayat (1) KUHAP:
Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau
orang yang memiliki keahlian khusus;
Pasal 229 ayat (1) KUHAP:
Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan
keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian:
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk:
a. ...
dst
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
terhadap Pasal 1 ayat (3),
Kata Kunci
Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
