Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 67/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-07-14

Pemohon

Sanusi Wiradinata, M.A.Sc, kuasa kepada Jamaluddin Karim, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A), Anwar Usman (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat diterima"; Pemerintah sangat memahami bahwa di dalam putusan [[Mahkamah Konstitusi]] yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bahwa hal demikian karena Pemohon pada kedudukan yang tidak mempunyai legal standing. Artinya, beium masuk kepada pokok perkara yang diajukan permohonan pengujian tersebut; Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilainya, apakah permohonan Pemohon kali ini termasuk pada kualifikasi sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 60]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]], sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] maupun sebagaimana ditentukan di dalam [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/ 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang; Pemerintah sekali lagi memahami hal demikian terhadap ketentuan yang dimohonkan untuk diuji dengan putusan menolak pun menurut ketentuan atau Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005, [[Pasal 42]] dapat saja dimohonkan kembali asal ada alasan-alasan yang berbeda dan batu uji yang berbeda pula; Terkait dengan permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan [[Pasal 77 huruf a]] dianggap bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikut: 1. Terhadap dalil Pemohon yang menganggap ketentuan a quo dianggap diskriminatif, yaitu karena Pemohon diperlakukan tidak sama dengan pelapor. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa: Proses praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik atau penuntut umum, yaitu utamanya didalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi ataupun tidak. Pemerintah dapat menjelaskan pula bahwa maksud dan tujuan yang hendak ingin ditegakkan adalah dalam proses praperadilan tersebut adalah adanya tegaknya hukum dan dalam rangka penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terhadap seseorang yang telah dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh penegak hukum, yaitu dari mulai penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan. Dengan demikian, menurut Pemerintah bahwa mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam [[Pasal 77]] sampai dengan [[Pasal 83]] KUHAP adalah guna kepentingan pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam atau yang seringkali dikenal sebagai dalam pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana juga dijelaskan di dalam Pasal 80 KUHAP, yaitu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal demikian juga, pernah dijadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau pendapat Mahkamah Konstitusi, sebagai