Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 67/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 15 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-07-09

Pemohon

Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS) yang diwakili oleh Gunawan sebagai Ketua Komite Eksekutif IHCS. Kuasa Hukum : Ecoline Situmorang, S.H.,dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar Saiful Anwar

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan daerah; Surat pernyataan mengundurkan diri; Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri; Tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah; Tata cara pemilihan kepala daerah