Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-07-09
Pemohon
Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS) yang diwakili oleh Gunawan sebagai Ketua Komite Eksekutif IHCS. Kuasa Hukum : Ecoline Situmorang, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
26
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 59 ayat (5) huruf g
UU 12/2008 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan
Pasal 30 UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
27
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebuah organisasi non-pemerintah
(Indonesian Human Rights Committe For Social Justice)
yang memperjuangkan
hak-hak konstitusional khususnya di bidang hak asasi manusia, yang bertugas
28
untuk memperjuangkan tata dunia yang damai, adil dan makmur, menghapus
ketidakadilan
global,
membebaskan
dunia
dari
kemiskinan,
kelaparan,
peperangan,
perbudakan,
neokolonialisme
dan
imperialisme,
yang
juga
mempunyai tujuan di tingkat nasional yaitu menciptakan negara demokratis yang
menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia serta mewujudkan
keadilan sosial bagi warganya;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan keberadaan
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 yang menyatakan, “Partai politik atau
gabungan partai politik pada saat
mendaftarkan calon partai politik, wajib
menyerahkan: ... g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”, berpotensi menghambat
tujuan Pemohon untuk menciptakan sistem negara yang demokratis dan
melakukan inisiatif pembaharuan sistem politik, serta merugikan kepentingan
publik yang selama ini diperjuangkan dan dibela oleh Pemohon, karena
berdasarkan pasal a quo, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ketika mereka
mengikuti Pemilukada statusnya masih dalam status aktif, sehingga hal tersebut
dapat merusak sistem demokrasi dan berpotensi melanggar hak-hak sipil politik
warga negara, serta dapat membangkitkan trauma politik masa lalu terhadap dwi
fungsi ABRI dan kewajiban PNS untuk memilih salah satu kontestan Pemilu
tertentu;
[3.9]
Menimbang bahwa
berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon dalam permohonan a quo memenuhi kualifikasi
sebagai badan hukum privat yang dapat dirugikan oleh berlakunya Pasal 59 ayat
(5) huruf g UU 12/2008, oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan;
29
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1.
Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah konstitusi dapat meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal tersebut menggunakan
kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar keterangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-
Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang
diperiksa
kepada
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung
pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam
permohonan a quo sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan
relevansi untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung memutus
permohonan a quo;
2.
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 telah dimohonkan pengujian dan diputus
Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VIII/2010, bertanggal 20 April 2010;
3.
Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan
Kata Kunci
Pemerintahan daerah; Surat pernyataan mengundurkan diri; Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri; Tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah; Tata cara pemilihan kepala daerah
