Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 24 Februari 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-22
Pemohon
Ferry Joko Yuliantono., S.E., A.K., M.Si
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
- Presidential threshold merupakan open legal policy
dengan tujuan multipartai sederhana;
- Presidential threshold merupakan syarat dukungan
awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan
ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
57
2.
56/PUU-
VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai politik
merupakan open legal policy Pasal 6A ayat (5) UUD
1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai politik
mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan
berlandaskan pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-
VII/2009
- Dalil yang dimohonkan sama dengan permohonan
yang telah diputus sebalumnya, sehingga tidak
dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji
yang sama, dianggap ne bis in idem.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
5.
14/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open legal policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian Pasal 9 UU
42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan sebelumnya.
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-
XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji yang sama
dengan permohonan sebelumnya, mutatis mutandis
berlaku terhadap permohonan pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-
XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan sebelumnya
sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-
XII/2014
- Permohonan kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
- Legal
standing
dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
10.
44/PUU-
XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor undang-
undang, lembaran negara, dan tambahan lembaran
negara.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
11.
53/PUU-
XV/2017
- Merujuk Kepada Putusan 51-52-59/PUU-VI/2008
dengan menyatakan Presidential threshold adalah
open legal policy;
- Menyatakan presidential threshold sebagai
penguatan sistem Presidensial yang menjadi
desain konstitutional UUD 1945;
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
58
12.
59/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program Presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
Presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN DITOLAK
13.
70/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program Presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA
14.
71/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan Presidential threshold sebagai jalan agar
program presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
15.
72/PUU-
XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan agar
program presiden dapat terwujud dengan dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan
sistem
presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan partai
politik;
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
16.
49/PUU-
XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak oleh MK pada
Putusan
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
dan
ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-
XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan yang
sebelumnya sebagai rujukan dalam penolakan
Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
18.
54/PUU-
XVI/2018
- Tidak
ada
pemerintahan
Presidensial
yang
menerapkan dengan ciri-ciri yang sama persis dengan
59
101. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial, termasuk
negara
lainnya,
pasti
terdapat
perbedaan
menyesuaikan kebutuhan masing-masing;
- Pemohon
tidak
menjelaskan
alasan
kenapa
Penjelasan Pasal 222 bertentangan dengan UUD
1945
dan
Pancasila,
yang
telah
melakukan
pembohongan dan manipulasi suara pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal policy.
PERMOHONAN DITOLAK
19.
58/PUU-
XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017
menyatakan presidential threshold sebagai penguat
sistem presidensial merupakan open legal policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa calon yang
diajukan oleh Partai politik 2019 bukanlah pilihan
Pemohon, tidak terlepas dari keseluruhan konteks
penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
20.
61/PUU-
XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
21.
92/PUU-
XVI/2018
- Mahkamah tidak menilai terkait pembentukan pasal a
quo pada pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
22.
74/PUU-
XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah calon Presiden
dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon untuk bebas
memberikan suaranya kepada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden manapun yang telah
memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada pada partai
politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
60
penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen terhadap presiden
serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang (open legal policy). Selain itu, Mahkamah juga menyinggung
presidential threshold sebagai “tata cara” pelaksanaan pilpes. Ketiga
pertimbangan hukum Mahkamah dalam menolak permohonan penghapusan
presidential
threshold
telah
Pemohon
bantah
dalam
keseluruhan
permohonan ini;
102. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis argumentasi
(pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017;
103. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar;
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda, yaitu
Suhartoyo dan Saldi Isra.
104. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga Negara
Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan open legal
policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat ini
Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai open
legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
105. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 juncto
Nomor 010/PUU-III/2005 juncto Nomor
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim Konstitusi,
yaitu Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki
pendapat berbeda sebagai berikut:
80
1. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal
kedudukan hukum Pemohon yang konsisten dengan pendapat berbeda kami
sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020.
Kedudukan Hukum Pemohon
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas yang
diajukan Pemohon a quo berkenaan dengan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan
oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya”, telah diputus Mahkamah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum, sehingga amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima. Berkenaan dengan putusan a quo, Kami, memiliki pandangan atau
pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut:
[6.1.1]
Bahwa setelah membaca secara saksama penjelasan dan argumentasi
Pemohon serta ditambah dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi perihal
ambang batas pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana saat ini
diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah diputus sebelumnya, Pemohon
seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
persyaratan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya
sebagai Pemohon dan persyaratan kerugian konstitusional yang selama ini
dijadikan paramater standar dalam menilai keterpenuhan kedudukan hukum dalam
pengajuan permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.
[6.1.2]
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Republik Indonesia
yang berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU
7/2017 memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden. Selain itu, Pemohon telah menjelaskan hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, antara lain setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
81
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon beranggapan pemberlakuan norma Pasal 222
UU 7/2017 secara faktual atau setidak-tidaknya potensial telah merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden karena
membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan sebanyak mungkin
calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon telah dapat mengkontruksikan
argumentasi (penjelasan) hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal
222 UU 7/2017, sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi.
[6.1.3]
Bahwa sebagai salah satu norma undang-undang yang kerap diuji
konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi, uraian ihwal kerugian hak
konstitusional Pemohon di atas dapat disandingkan dengan beberapa permohonan
perorangan warga negara terhadap berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017. Di
antara Pemohon dimaksud, antara lain, permohonan yang diajukan oleh Effendy
Gazali dalam Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017; Hadar Nafis Gumay (Pemohon I)
dan Yuda Kusumaningsih (Pemohon II) dalam Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017;
Mas Soeroso dalam Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017; serta M. Busyro Muqoddas
(Pemohon I), Muhammad Chatib Basri (Pemohon II), Faisal Batubara (Pemohon III),
Hadar Navis Gumay (Pemohon IV), Bambang Widjojanto (Pemohon V), Rocky
Gerung (Pemohon VI), Robertus Robet (Pemohon VII), Angga Dwimas (Pemohon
VIII), Feri Amsari (Pemohon IX), dan Hasan (Pemohon X) dalam Perkara Nomor
49/PUU-XVI/2018.
Setelah membaca dengan cermat pertimbangan hukum Mahkamah dalam
beberapa putusan tersebut, khususnya pada bagian kedudukan hukum, Pemohon
berada pada titik awal berpijak yang nyaris sama dengan para Pemohon dalam
perkara sebelum-sebelumnya, yaitu merupakan pemilih. Bagi mereka, hak pilih
mereka sebagai warga negara menjadi terbatas atau mempersempit kontestasi
dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selama norma ambang batas untuk
pengusulan calon presiden (presidential threshold) tetap dipertahankan. Tidak
hanya itu, sebagian dari Pemohon dalam permohonan tersebut secara eksplisit
menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 222 UU 7/2017 menyebabkan mereka
tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
82
sebagaimana logika yang diterangkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo.
Oleh karena uraian kedudukan hukum Pemohon dalam berbagai putusan
sebelumnya memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah secara
konsisten telah menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan tersebut.
Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar kedudukan
hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan hukum
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Masih dalam konteks
kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga mengandung right to vote
bagi setiap warga negara yang mempunyai hak untuk ikut memilih dalam kontestasi
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam batas penalaran yang wajar,
pendapat tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate) sebagai hak
konstitusional warga negara yang selama ini menjadi roh pertimbangan-
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma undang-undang
dalam ranah pemilihan umum.
Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, demi melindungi hak
konstitusional warga negara, kami berpendapat tidak terdapat alasan yang
mendasar untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
mengajukan permohonan a quo. Karena itu, seharusnya Mahkamah Konstitusi
memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo. Dengan diberikannya kedudukan hukum bagi Pemohon, Mahkamah
Konstitusi seharusnya mempertimbangan pokok permohonan yang diajukan
Pemohon.
Pokok Permohonan
[6.2]
Menimbang bahwa terkait dengan masalah konstitusional, ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 yang menjadi objek permohonan a quo telah beberapa kali
dilakukan pengujian oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUUXV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi
83
Nomor 59/PUU-XV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017, berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017,
Mahkamah telah secara komprehensif mempertimbangkan konstitusionalitas norma
Pasal 222 UU 7/2017 dimaksud, termasuk menegaskan kembali pendiriannya
sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya, khususnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang semua pertimbangan
tersebut telah dikemukakan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-XVI/2018, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018.
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca semua putusan Mahkamah yang
berkenaan langsung dengan ketentuan ambang batas pengajuan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden pada pokoknya Mahkamah menyatakan konstitusional
dan dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah berpendirian bahwa mendasarkan
syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk
dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tidak
bertentangan dengan konstitusi.
Berkaitan dengan Permohonan a quo, apakah terdapat alasan konstitusional
bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya berkenaan dengan syarat ambang
batas perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur
dalam Pasal 222 UU 7/2017? Terhadap pertanyaan tersebut, Mahkamah telah
memberikan pertimbangan hukum terhadap presidential threshold serta upaya
penyederhanaan partai politik melalui berbagai putusan sebagaimana secara
komprehensif dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 mengenai Pengujian UU 7/2017, sebagai berikut.
“[3.14] ...
4. Bahwa, di satu pihak, ...
Menurut Mahkamah, rumusan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
adalah dilandasi oleh semangat demikian. Dengan sejak awal
diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan
84
calon Presiden dan Wakil Presiden berarti sejak awal pula dua kondisi bagi
hadirnya penguatan sistem Presidensial diharapkan terpenuhi, yaitu,
pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau
gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden di DPR dan, kedua, penyederhanaan jumlah partai politik.
Dalam konteks yang pertama, dengan memberlakukan syarat jumlah
minimum perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik
untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
maka sejak awal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
bersangkutan telah memiliki cukup gambaran atau estimasi bukan saja
perihal suara yang akan mendukungnya di DPR jika terpilih tetapi juga
tentang figur-figur yang akan mengisi personalia kabinetnya, yang
tentunya sudah dapat dibicarakan sejak sebelum pelaksanaan Pemilu
melalui pembicaraan intensif dengan partai-partai pengusungnya,
misalnya melalui semacam kontrak politik di antara mereka. Benar bahwa
belum tentu partai-partai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden akan menguasai mayoritas kursi di DPR sehingga pada akhirnya
tetap harus dilakukan kompromi-kompromi politik dengan partai-partai
peraih kursi di DPR, namun dengan cara demikian setidak-tidaknya
kompromi-kompromi politik yang dilakukan itu tidak sampai mengorbankan
hal-hal fundamental dalam program-program pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang bersangkutan yang ditawarkan kepada rakyat
pemilih dalam kampanyenya. Dengan demikian, fenomena lahirnya
“sistem
Presidensial
rasa
Parlementer”
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan dapat direduksi.
Sementara itu, dalam konteks yang kedua, yaitu bahwa dengan
memberlakukan persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan
calon
Presiden
dan Wakil
Presiden
akan
mendorong
lahirnya
penyederhanaan jumlah partai politik, penjelasannya adalah sebagai
berikut: dengan sejak awal partai-partai politik bergabung dalam
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti
sesungguhnya sejak awal pula telah terjadi pembicaraan ke arah
penyamaan visi dan misi partai-partai politik bersangkutan yang bertolak
dari platform masing-masing yang kemudian secara simultan akan
dirumuskan baik ke dalam program-program kampanye pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusung maupun dalam program-
program kampanye partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden tersebut yang akan ditawarkan kepada rakyat pemilih.
Dengan cara demikian, pada saat pelaksanaan Pemilu, rakyat pemilih
akan memiliki referensi sekaligus preferensi yang sama ketika memilih
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan ketika memilih calon
anggota DPR dari partai-partai pengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden itu sebab Pemilu akan dilaksanakan secara serentak.
Artinya, rakyat pemilih telah sejak awal memiliki gambaran bahwa jika
memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu karena
setuju dengan program-program yang ditawarkannya maka secara
rasional juga harus memilih anggota DPR dari partai politik yang akan
mendukung tercapainya program-program tersebut yang tidak lain adalah
partai-partai politik pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, apabila partai-partai
85
politik yang bergabung dalam mengusung pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden tersebut berhasil menjadikan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusungnya itu terpilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden maka dengan sendirinya partai-partai politik tersebut menjadi
partaipartai yang memerintah (the ruling parties) yang secara logika politik
telah berada dalam satu kesatuan pandangan dalam tujuan-tujuan politik
yang hendak dicapai atau diwujudkan. Pada titik itu sesungguhnya secara
etika dan praktik politik partai-partai politik tersebut telah bermetamorfosis
menjadi satu partai politik besar sehingga dalam realitas politik telah
terwujud penyederhanaan jumlah partai politik kendatipun secara formal
mereka tetap memiliki identitas tertentu sebagai pembeda namun hal itu
tidak lagi secara mendasar mempengaruhi kerjasama mereka dalam
pencapaian tujuan-tujuan mereka yang tercemin dalam program-program
dan kinerja pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung
bersama. Sesungguhnya dalam kedua konteks itulah frasa “sebelum
pelaksanaan pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
didesain dan karenanya dalam kedua konteks itu pula seharusnya
diimplementasikan. Dengan kata lain, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
selengkapnya berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah norma Konstitusi
yang memuat desain konstitusional penguatan sistem Presidensial dengan
semangat, di satu pihak, mendorong tercapainya keparalelan perolehan
suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan peroleh suara
partaipartai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tersebut di DPR serta, di pihak lain, mendorong terwujudn
Kata Kunci
Presidential threshold, ambang batas, pencalonan presiden
