Permohonan Pengujian Pasal 245 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 267 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 325 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2015-07-30
Pemohon
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang dalam hal ini diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, S.H., dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
nya menolak, artinya Mahakamah Agung membuka keran limitasi tolak ukur pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang menurut ketentuan [[Pasal 24]]A ayat (1) [[UUD 1945]] adalah limitatif. (vide, Putusan Nomor 44/P/HUM/2013, hlm. 41-42)
9. Bahwa dalam penafsiran konstitusi, ketika pendekatan original intent tidak diketemukan dalam risalah perubahan ketiga [[UUD 1945]], apa yang menjadi tolak ukur dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka menjadi relevan menggunakan pendekatan tekstual dan sistematis. Dalam pendekatan tekstual, merujuk pada [[Pasal 24]]A ayat (1) [[UUD 1945]] terhadap frasa “menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”, maka yang dijadikan tolak ukur adalah undang-undang. Sedangkan dalam pendekatan sistematis dapat merujuk kepada [[Pasal 24]]C ayat (1) terhadap frasa “untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Dalam frasa tersebut [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menguji undang-undang menggunakan tolak ukur [[UUD 1945]]. Sehingga, konstruksi norma [[Pasal 24]]A ayat (1) terhadap frasa “menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”, memiliki kesamaan. Perbedaannya hanya terletak pada tolak ukur. [[Mahkamah Konstitusi]] menggunakan tolak ukur [[UUD 1945]], sedangkan [[Mahkamah Agung]] menggunakan tolak ukur undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana yang di maksud norma a quo. Sehingga, hal demikian menciptakan ketidakpastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
10. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang hanya hanya limitatif menggunakan tolak ukur Undang-Undang telah di tegaskan oleh Mahkamah di dalam Putusannya, yang menyatakan: “...Setelah perubahan UUD 1945, yang berwenang melakukan judicial review adalah: a. [[Mahkamah Konstitusi]] dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 [vide, [[Pasal 24]]C ayat (1) UUD 1945]; b Mahkamah Agung dengan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang [vide [[Pasal 24]]A ayat (1) UUD 1945]... “ (vide Putusan [[MK]] Perkara Nomor [[30/PUU-XIII/2015]], Bagian [3.10] Pertimbangan Hukum Mahkamah)
11. Bahwa secara ideal tidak ada peraturan yang saling bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Karena peraturan yang lebih tinggi merupakan validitas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Sehingga kalaupun ada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, maka yang keliru adalah pembentuk peraturan dibawah undang-undang dalam menjabarkan maksud dan isi dari undang-undang. Misalnya, ketika perda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah tetapi tidak bertentangan dengan und
