Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 66/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-07-14

Pemohon

Victor Santoso Tandiasa,

Majelis Hakim

Aswanto (K) Muhammad Alim (A), Patrialis Akbar (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yaitu menyatakan [[Pasal 57 huruf d]] yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap [[Pasal 69 huruf c]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Putusan Perkara Nomor [[4/PUU-X/2012]] (Putusan bukti P.5) hanya memutus sebagian dari yang dimohonkan oleh para Pemohon, dimana [[Pasal 57 huruf c]] tidak dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] oleh Mahkamah Konstitusi. Norma pada [[Pasal 57 huruf c]] menyatakan bahwa: “Setiap orang dilarang: c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara” Sementara pengaturan sanksi terhadap [[Pasal 57 huruf c]] diatur dalam [[Pasal 69 huruf b]], yang menyatakan: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau” Persoalan yang timbul saat ini adalah adanya frasa “membuat lambang untuk perseorangan” serta frasa “menyerupai Lambang Negara” yang masih dianggap mengancam kebebasan warga negara untuk dapat mengekspresikan kecintaannya terhadap nilai budaya, dan kebanggaannya terhadap negara ini. Artinya jika ada seseorang warga negara yang membuat lambang untuk perseorangan yang menyerupai lambang negara maka diancam pidana penjara 1 tahun atau denda seratus juta rupiah. Sementara dalam penjelasannya tidak ada penjelasan lebih rinci terhadap frasa kata menyerupai lambang negara. Hal ini yang menjadi dasar para Pemohon mengajukan untuk yang kedua kali terhadap ketentuan Norma Pasal 57 huruf c untuk frasa “membuat lambang untuk perseorangan” serta frasa “menyerupai Lambang Negara” dan terhadap frasa vang sama dalam Pasal 69 huruf b yang memiliki hubungan mutatis mutandis dengan Pasal 57 huruf c [[UU Nomor 24 Tahun 2009]] tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) [[UUD 1945]]. II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat [[UUD 1945]] menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” 2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat [[UUD 1945]] menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Und