Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 19 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-06-27
Pemohon
Drs. Bernard Sagrim, M.M., dan Moses Murafer Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1.
[[Pasal 7]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009]] tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”;
1.2.
[[Pasal 7]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009]] tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”;
2.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2009]] tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 57 ayat (1)]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 7]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009]] tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
