Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-03
Pemohon
1. Suyanto; 2. Iteng Achmad Surowi; 3. Akhmad; 4. Galih Aji Prasongko Kuasa Pemohon : R. Heri Sukrisno, S.H., M.H., dkk.
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, M. Akil Mochtar Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU 36/2009)
terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), serta Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
32
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 113 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), serta Pasal 116 UU 36/2009 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
33
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah petani tembakau, Pemohon III adalah
pemilik Industri Pelinting Rokok (PR. Anika Jaya dan Kamboja), dan Pemohon IV
adalah perokok yang dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia, sehingga berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU
MK para Pemohon tersebut dapat mengajukan pengujian UU 36/2009 terhadap
UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa selain harus memenuhi kualifikasi sebagaimana
tersebut di atas, para Pemohon juga harus menguraikan dengan jelas tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/ 2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
34
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
menganggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
serta Pasal 116 UU 36/2009 dengan alasan telah membatasi para Pemohon untuk
mendapat manfaat dari teknologi, dan menyebabkan para Pemohon tidak
mendapatkan jaminan kepastian hukum atas rasa aman dan perlindungan dari
ancamam ketakutan untuk menanam tembakau, serta berwiraswasta dalam
bidang industri rokok. Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional para Pemohon
tersebut, menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian para Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang a quo,
kerugian konstitusional para Pemohon tersebut bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan adanya kemungkinan
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional para Pemohon
tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian pasal dalam Undang-Undang a
quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal
113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 116 UU 36/2009 bertentangan
dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), serta Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:
1. Pasal 113 Undang-Undang a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakjelasan rumusan mengenai pengaturan zat adiktif, yaitu penggunaan
bahan yang mengandung zat adiktif dalam ayat (1) diarahkan agar tidak
mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga,
masyarakat
dan
lingkungan,
sedangkan
penggunaan
bahan
yang
mengandung zat adiktif dalam ayat (2) ditujukan dapat menimbulkan kerugian
bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya;
2. Pasal 116 Undang-Undang a quo berpotensi menimbulkan terjadinya
35
kesewenang-wenangan
dari
Presiden
untuk
menetapkan
Peraturan
Pemerintah, sebagai akibat kesalahan rumusan Pasal 113 UU 36/2009
mengenai pengaturan zat adiktif yang dikandung dalam tembakau, bahkan
pemerintah dalam mengatur zat adiktif dapat menyamakan dengan narkotika
ataupun psikotropika;
3. Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan oleh Presiden sebagai amanat
Pasal 116 Undang-Undang a quo hanya mengatur zat adiktif yang terkandung
di dalam tembakau saja, sedangkan bahan lain yang mengandung zat adiktif
yang berbentuk padat, cair, dan gas tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersebut. Pengaturan demikian merupakan pengaturan yang tendensius dan
tidak objektif, karena tidak sesuai dengan sistem perumusan norma, bahkan
bertentangan dengan konstitusi;
4. Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-Undang a quo tidak menjamin hak para
Pemohon untuk menanam tembakau, karena tembakau dan produk tembakau
termasuk ke
Kata Kunci
undang undang kesehatan; zat adiktif; pengamanan zat adiktif; produk tembakau; perokok; undang-undang nomor 36 tahun 2009; kepastian hukum; pengguna produk tembakau;
