Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 27 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2010-10-21
Pemohon
Pemohon : 1. Frans Hendra Winarta; 2. Bob P. Nainggolan; 3. Maruli Simorangkir; 4. Murad Harahap; 5. Lelyana Santosa; 6. Nursyahbani Katjasungkana; 7. David Abraham; 8. Firman Wijaya; dan 9. SF. Marbun
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) dan
ayat (4) UU Advokat terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
339
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
340
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah Advokat yang tergabung
dalam Persatuan Advokat Indonesia merasa hak konstitusional mereka terganggu
oleh adanya ketentuan Pasal 28 ayat (1) yaitu keharusan satu-satunya wadah
Organisasi Advokat, Pasal 30 ayat (2) yakni kewajiban setiap advokat menjadi
anggota Organisasi Advokat, dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat yang memberi
limit waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU Advokat Organisasi
Advokat sudah harus terbentuk karena menurut para Pemohon ketentuan-
ketentuan tersebut bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
bertentangan dengan hak tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, serta bertentangan dengan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD 1945.
Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah,
keterangan
DPR,
keterangan para Pihak Terkait, keterangan saksi dan ahli dari para Pemohon dan
Pihak Terkait, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan
Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
341
[3.9.1]
Bahwa para Pemohon memohon pengujian konstitusional atas Pasal 28
ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat terhadap Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 36A UUD 1945;
[3.9.2]
Bahwa Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat telah
dimohonkan pengujian dan telah diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor
014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 dengan
Kata Kunci
UU No 18 Tahun 2009 ; Advokat ; Pasal 28 ayat 1 ; Pasal 30 ayat 2 ; Pasal 32 ayat 4 ; Frans Hendra Winata ; Bob P Nainggolan ; Persatuan Advokat Indonesia ; PERADIN ; PERADI ; HAPI ; Organisasi Profesi ; Undang Undang advokat ; Pengacara ; Lawyer
