Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 29 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-09-26
Pemohon
Frans Delu
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Harjono Anwar Usman Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
20
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
21
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
22
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perorangan warga
negara Indonesia menganggap ketentuan dalam Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004
yang menyatakan, “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi
kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa
dan bangsa”, merugikan hak konstitusional Pemohon yang ditentukan dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28I ayat (2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah,
kerugian konstitusional Pemohon sangat berkait erat dengan pokok permohonan,
sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
23
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, maka Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus
permohonan a quo tanpa meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara
dimaksud;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan lafal
sumpah/janji yang termuat dalam Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004 belum lengkap
serta belum sejalan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 khususnya terkait
dengan bagian terakhir dari Pembukaan UUD 1945, dan juga belum sejalan
dengan semangat dan jiwa rumusan sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden RI
sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
-
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sumpah adalah janji atau
ikrar yang teguh akan menunaikan sesuatu. Apabila dikaitkan dengan sumpah
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal
110 ayat (2) UU 32/2004, maka sumpah tersebut adalah peneguhan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk:
• memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
• memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
• menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya; dan
• berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Bahwa benar lafal
Kata Kunci
Frans Delu; Perda; APBD; Pemilukada; Peraturan Daerah; lafal sumpah; Jenis peraturan perundang-undangan
