Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Tanggal Putusan: 13 Desember 2024
Pemohon
Ir. Pranoto, M.M. (pemohon I) dan Drs. Dwi Agung (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
93
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 16 huruf a, Pasal 18,
dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166, selanjutnya disebut UU 9/2010)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
94
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010, yang
menyatakan:
Pasal 16 huruf a
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia.
Pasal 18:
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a meliputi tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan tata urutan upacara
bendera dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b sampai dengan huruf e;
Pasal 20:
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi: ...
terhadap Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
95
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai dosen dan pemerhati
sejarah Indonesia, serta memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
NRI Tahun 1945, yaitu hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan sesuai dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
termasuk hak dari Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk berprofesi sebagai guru memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, sesuai dalam Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta hak dari pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa para Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan dan berkaitan
dengan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia serta berhak untuk meluruskan
sejarah bangsa Indonesia telah mengalami kekeliruan yang terjadi pada dunia
pendidikan di Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Bahwa para Pemohon telah dirugikan pemenuhan hak konstitusionalnya secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi dilanggar untuk
mendapatkan, memberikan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan atau
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dari satu sistem
pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang dipositifkan di dalam UU 9/2010.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
96
dimohonkan pengujian yaitu hak untuk mendapatkan, memberikan, serta
menyebarkan ilmu pengetahuan atau pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dari satu sistem pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, jika permohonan para
Pemohon dikabulkan, baik kerugian yang bersifat aktual yang dialami para Pemohon
maupun kerugian yang bersifat potensial tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajuka
Kata Kunci
Upacara bendera dan tata urut upacara
