Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 8 Januari 2024
Pemohon
Partai Bulan Bintang, dalam hal ini diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
227
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), selanjutnya disebut UU 12/2011, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
228
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011, yang menyatakan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
229
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai partai politik yang
berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 5
November 1998 tentang Pembentukan dan Anggaran Dasar Partai Bulan
Bintang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dan telah diumumkan dalam Pengumuman Nomor: M.UM.06.08-77
tanggal 16 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.
4. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan
sah sebagai peserta dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif)
tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024.
5. Bahwa Pemohon bukanlah partai politik yang mempunyai wakil di DPR RI
sebagai hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, 2014 dan 2019 yang membahas
dan mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta dua kali
pembahasan perubahannya, dan yang terakhir adalah perubahan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
6. Bahwa sebagai sebuah partai politik yang berbadan hukum, Pemohon
mempunyai hak yang diberikan oleh konstitusi, dalam hal ini Pasal 22E UUD
1945 untuk mengikuti Pemilihan Umum. Sebagai peserta pemilihan umum,
Pemohon berhak untuk merumuskan cita-cita perjuangan, program-program
yang akan dilaksanakan, sebagai materi kampanye pemilihan umum.
Merumuskan cita-cita perjuangan dan program-program yang akan dilaksanakan
adalah juga merupakan hak konstitusional Pemohon untuk menyatakan pikiran
230
dan pendapat sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28 UUD 1945 yang
pelaksanaannya dirumuskan lebih lanjut tentang penyusunan program partai
politik sebagai bahan materi untuk melakukan kampanye pemilihan umum. Salah
satu program yang kini sedang disusun oleh Pemohon dalam menghadapi
Pemilihan Umum adalah keinginan Pemohon untuk memperkuat kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), antara lain dengan adanya kepastian
hukum bahwa MPR dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat regelingen
(pengaturan) untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 maupun berisi
pengaturan-pengaturan tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya
krisis konstitusional di negara Indonesia. Namun keinginan untuk merumuskan
keberadaan Ketetapan MPR terbentur dengan berlakunya Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b UU 12/2011.
7. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik
peserta pemilu, justru terhalang oleh adanya ketidakpastian hukum dengan
berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan
Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
menyatakan, “Yang dimaksud dengan Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7
Agustus 2003.
[6.2]
Menimbang bahwa dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan,
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Berkenaan dengan amar
Putusan tersebut, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan Putusan a quo dengan
alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[6.2.1] Bahwa sebelum perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia
mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara
tertinggi. Di bawahnya terdapat lima lembaga negara yang berkedudukan sebagai
lembaga tinggi termasuk DPR. Dalam kedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara, MPR pemegang kekuasaan negara tertinggi (die gezamte staatgewald liegi
allein bei der Majelis) karena MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
(vertretungsorgaan des willens des staatsvolkes). Namun pasca reformasi konstitusi
(1999-2002), MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
dan pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Penghapusan sistem lembaga tertinggi
249
negara adalah upaya logis untuk keluar dari perangkap disain ketatanegaraan yang
rancu dalam menciptakan mekanisme checks and balances di antara lembaga-
lembaga negara. Perubahan tersebut dapat dilihat dari adanya keberanian untuk
‘memulihkan’ kedaulatan rakyat dengan mengamendemen Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 dari “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
menjadi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
[6.2.2] Bahwa sebelum Perubahan UUD 1945, MPR pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat sehingga lembaga-lembaga negara lain memperoleh mandat dari
MPR. Untuk menjalankan kekuasaan tersebut, UUD 1945 sebelum perubahan
memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan UUD dan garis-garis besar
daripada haluan negara. Untuk menjalankan wewenang tersebut, MPR membentuk
produk hukum yang dikenal dengan “Ketetapan MPR”. Sementara itu, lembaga-
lembaga tinggi negara menjalankan mandat untuk melaksanakan Ketetapan MPR
dan mempertanggungjawabkan kepada MPR. Perubahan prinsip kedaulatan rakyat
dalam UUD 1945 berakibat perubahan kedudukan dan wewenang MPR dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
[6.2.3] Bahwa perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dimaksud setidaknya
membawa lima konsekuensi mendasar. Pertama, penegasan prinsip demokrasi
yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya harus mengikuti
prinsip negara hukum yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Kedua, Majelis
MPR tidak lagi memegang kekuasaan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat, sehingga dengan sendirinya tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Ketiga, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh organ-organ konstitusi sesuai dengan
yang ditentukan oleh UUD, sehingga organ-organ itu tidak dapat lagi dibedakan
secara hierarkis (setidaknya dapat dikatakan sederajat), tetapi dibedakan menurut
fungsi dan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Keempat, terjadi perubahan
wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara, khususnya MPR. Kelima, terjadi
perubahan hubungan antara lembaga negara yang lebih mencerminkan prinsip
saling mengawasi dan mengimbangi.
[6.2.4] Bahwa sebelum Perubahan UUD 1945, MPR pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat sehingga lembaga-lembaga negara lain memperoleh mandat dari
250
MPR. Untuk menjalankan kekuasaan tersebut, UUD 1945 sebelum perubahan
memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan UUD dan garis-garis besar
daripada haluan negara. Untuk menjalankan wewenang tersebut, MPR membentuk
produk hukum yang dikenal dengan “Ketetapan MPR”. Sementara itu, lembaga-
lembaga tinggi negara menjalankan mandat untuk melaksanakan Ketetapan MPR
dan mempertanggungjawabkan kepada MPR. Perubahan prinsip kedaulatan rakyat
dalam UUD 1945 berakibat perubahan kedudukan dan wewenang MPR dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
[6.3] Menimbang bahwa meski kedudukan MPR telah berubah, sebagaimana
dinyatakan dan diterima oleh Pemohon, UUD 1945 hasil perubahan tidak
menghilangkan sama sekali wewenang MPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Sebagai suatu lembaga negara, MPR masih berwenang untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1) UUD 1945], melantik
presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya [Pasal 3 ayat (3) UUD
1945], memilih wakil presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden [Pasal 8
ayat (2) UUD 1945], dan memilih presiden dan wakil presiden dalam hal terjadi
kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersamaan [Pasal 8 ayat
(3) UUD 1945]. Namun demikian, sebagaimana didalilkan Pemohon tidak terdapat
pengaturan perihal produk hukum yang dapat dibuat MPR untuk menjalankan
wewenang tersebut.
[6.4] Menimbang bahwa berkenaan dengan produk hukum berupa “Ketetapan
MPR” dimaksud, baik sebelum maupun setelah perubahan, secara tekstual atau
eksplisit, tidak ditemukan dalam UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, adanya
wewenang MPR (menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-
Undang Dasar; menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara) telah
dimaknai sebagai bentuk hukum berupa “Ketetapan” dengan adanya kata
“menetapkan” dalam kedua kewenangan dimaksud. Menurut Bagir Manan (1992),
makna tersirat tersebut sekaligus mengandung kekuasaan tersirat (implied power)
yang diakui setiap sistem undang-undang dasar. Dalam praktik, bentuk hukum
berupa “Ketetapan MPR” diatur secara eksplisit dalam sejumlah Ketetapan MPR
251
(Tap MPR No XX/MPRS/1966 dan Tap MPR No III/MPR/2000) dan undang-undang
(in casu, UU No 12/2011).
[6.5] Menimbang bahwa dengan adanya penataan terhadap lembaga negara
dengan prinsip “supremasi konstitusi”, di mana MPR tidak lagi berkedudukan
sebagai lembaga negara tertinggi berimplikasi terhadap eksistensi produk hukum,
in casu Ketetapan MPR. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal I Aturan Peralihan
UUD 1945 menyatakan: MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil
putusan pada sidang MPR tahun 2003. Sesuai dengan amanat Pasal I Aturan
Peralihan UUD NRI 1945, Sidang Umum MPR Tahun 2003 memutuskan Ketetapan
MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Berdasarkan hasil peninjauan, dihasilkan enam kelompok Ketetapan MPRS/MPR
1960 hingga 2002, sebagai berikut:
1. Sembilan Ketetapan MPRS/MPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Tiga Ketetapan MPRS/MPR tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing.
3. Delapan Ketetapan MPRS/MPR tetap berlaku sampai terbentuknya
pemerintahan hasil Pemiu 2004.
4. Sebelas Ketetapan MPRS/MPR tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
undang-undang.
5. Lima Ketetapan MPRS/MPR masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan
Tata Tertib yang baru oleh MPR hasil Pemilu 2004.
6. Seratus empat Ketetapan MPRS/MPR tidak perlu dilakukan tindakan hukum
lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah
selesai dilaksanakan.
[6.6] Menimbang bahwa di antara enam kategori kelompok Ketetapan MPRS/MPR
1960 hingga 2002 tersebut, dalam kategori keempat “Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-
undang”. Artinya, Ketetapan MPR telah diposisikan oleh MPR sebagai produk
hukum yang sejajar dengan undang-undang. Namun masuknya kembali Ketetapan
MPR dalam hierarki menjadi tidak lazim apabila diletakkan dalam semangat
perubahan dan perbaikan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia
252
setelah perubahan UUD 1945. Terlebih Ketetapan diposisikan di atas undang-
undang yang sudah barang tentu merupakan sebuah posisi yang dilematis. Sebagai
sebuah norma peninggalan masa lalu yang sudah tereduksi kuantitasnya melalui
amanat perubahan konstitusi dalam Sidang Panitia Ad Hoc MPR, menjadi janggal
kemudian jika Ketetapan MPR justru malah secara hierarki ditempatkan di atas
undang-undang.
[6.7] Menimbang bahwa apabila dibaca secara saksama putusan a quo, perihal
bentuk jenis produk hukum “Ketetapan MPR” yang dimasukkan dan ditempatkan
dalam hirarki peraturan perundang-undangan telah diuraikan secara komprehensif,
termasuk dampak atau implikasinya dalam praktik penyelenggaraan negara setelah
perubahan UUD 1945. Namun, perbedaan pendapat kami dengan putusan a quo,
kami menghendaki substansi tersebut dimasukkan ke dalam amar putusan dan tidak
berhenti sampai pertimbangan hukum (ratio decidendi). Dalam hal ini, untuk
menghindari segala implikasi masuknya Tap MPR dalam hierarki peraturan
perundang-undangan, kami menghendaki penegasan untuk menghapus Penjelasan
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011. Karena, secara teori dan praktik pembentukan
peraturan perundang-undangan, penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi
pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang
tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma pokok yang disertai dengan
contoh. Selain itu, penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung di dalam peraturan perundang-undangan. Di samping itu,
rumusan penjelasan pasal demi pasal tidak memperluas, mempersempit, atau
menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh (vide Lampiran I UU
12/2011). Namun demikian, menghapus Penjelasan dimaksud tetap saja tidak akan
menghilangkan ihwal persoalan hukum masuknya Tap MPR dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, selain penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU 12/2011, kami sekaligus menyatakan inkonstitusional Tap MPR dalam
hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU 12/2011 dimaksud.
[6.8] Menimbang bahwa secara faktual masih terdapat sejumlah Tap MPR yang
masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003,
253
sehingga memerlukan dasar hukum pengaturannya. Namun demikian, meletakkan
Ketetapan MPR di dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah tidak
tepat, apalagi jika hierarki kedudukannya diletakkan di atas undang-undang. Untuk
itu, Ketetapan MPR seyogianya diletakkan sebagai ketentuan peralihan di dalam UU
12/2011, atau setidaknya kedudukannya diletakkan sejajar dengan undang-undang,
dan bukan di atas undang-undang karena sesuai dengan TAP MPR Nomor
I/MPR/2003, materi muatan yang terkandung di dalam Ketetapan MPR memiliki
kandungan materi muatan yang diatur di dalam undang-undang. Hal ini juga
diperkuat dengan adanya beberapa Ketetapan MPR yang telah dicabut yang materi
muatannya telah dipindahkan ke dalam undang-undang. Dengan memosisikan Tap
MPR sejajar dengan undang-undang, maka Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b
dapat diangkat menjadi norma dalam batang tubuh UU 12/2011.
[6.9] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, karena materi
yang kami kabulkan tidak sama dengan yang dimohonkan Pemohon, seharusnya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo untuk sebagian.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 18.16 WIB oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, serta Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri Presiden atau yang mewakili.
254
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Kata Kunci
kewenangan MPR membuat ketetapan MPR, konstitusionalitas TAP MPR dalam jenis hirearki peraturan perundang-undangan
