Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2018
Tanggal Registrasi: 2018-08-06
Pemohon
Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI), dalam hal ini diwakili oleh Minola Sebayang, S.H., M.H. dan Herwanto, S.H., M.H
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Arief Hidayat (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Pemohon mendalilkan [[Pasal 82 ayat (1) huruf d]] KUHAP sepanjang frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” dianggap multitafsir dan bertententangan dengan prinsip kepastian hukum. Oleh karena dapat menimbulkan tafsir yaitu, praperadilan dapat gugur sejak berkas perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, sejak diperiksa pada sidang perdana, atau sejak setelah pembacaan surat dakwaan (vide Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]], hlm. 51)
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.
Menyatakan [[Pasal 82 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”.
3.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Permohonan Perkara No. [[66/PUU-XVI/2018]] yang diajukan oleh PEMOHON
Pemohon mendalilkan bahwa Norma Pasal a quo KUHAP sepanjang frasa “permintaan tersebut gugur” telah menegasikan praperadilan sebagai pranata yang eksistensinya menjamin hak asasi manusia cq. tersangka dan menghambat PEMOHON untuk mengetahui hasil dari proses praperadilan yang sedang ditangani. Oleh karena proses praperadilan dinyatakan gugur apabila sidang pertama pemeriksaan perkara dimulai tanpa tahu sama sekali hasilnya, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum [[[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]] dan prinsip kepastian hukum yang adil [[[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]]
4. Bahwa penting untuk ditegaskan oleh PEMOHON, apabila Permohonan ini dikabulkan sama sekali tidak menegasikan Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]] meskipun objeknya sama dengan Permohonan ini. Karena dalam Putusan MK Nomor [[102/PUU-XIII/2015]] yang dipersoalkan adalah mengenai kepastian hukum dari tafsir frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” yang MK memaknai pada saat sidang pertama pemeriksaan perkara, sedangkan Permohonan PEMOHON pada pokoknya meminta penafsiran terhadap frasa “permintaan tersebut gugur ”, agar proses praperadilan jangan terlebih dahulu dinyatakan gugur ketika sidang pertama pemeriksaan perkara diperiksa oleh pengadilan negeri, akan tetapi sidang pemeriksaan perkara tersebut ditunda sampai adanya putusan praperadilan.
III.2.
Ketentuan a quo dalam KUHAP yang diuji Konstitusionalitasnya:
Bahwa ketentuan norma pasal yang diuji konstitusionalitasnya antara lain:
[[Pasal 82 ayat (1) huruf c]] dan huruf d KUHAP, yang menyatakan:
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 79]], [[Pasal 80]] dan Pasal 81 ditentukan
