Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 66/PUU-XV/2017 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 11 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-09-06

Pemohon

Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I.

Majelis Hakim

I Dewa Gede palguna (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

nya menolak, artinya Mahakamah Agung membuka keran limitasi tolak ukur pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang menurut ketentuan [[Pasal 24]]A ayat (1) [[UUD 1945]] adalah limitatif. (vide, Putusan Nomor 44/P/HUM/2013, hlm. 41-42) 9. Bahwa dalam penafsiran konstitusi, ketika pendekatan original intent tidak diketemukan dalam risalah perubahan ketiga [[UUD 1945]], apa yang menjadi tolak ukur dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka menjadi relevan menggunakan pendekatan tekstual dan sistematis. Dalam pendekatan tekstual, merujuk pada [[Pasal 24]]A ayat (1) [[UUD 1945]] terhadap frasa “menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”, maka yang dijadikan tolak ukur adalah undang-undang. Sedangkan dalam pendekatan sistematis dapat merujuk kepada [[Pasal 24]]C ayat (1) terhadap frasa “untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Dalam frasa tersebut [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menguji undang-undang menggunakan tolak ukur [[UUD 1945]]. Sehingga, konstruksi norma [[Pasal 24]]A ayat (1) terhadap frasa “menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”, memiliki kesamaan. Perbedaannya hanya terletak pada tolak ukur. [[Mahkamah Konstitusi]] menggunakan tolak ukur [[UUD 1945]], sedangkan [[Mahkamah Agung]] menggunakan tolak ukur undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana yang di maksud norma a quo. Sehingga, hal demikian menciptakan ketidakpastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 10. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang hanya hanya limitatif menggunakan tolak ukur Undang-Undang telah di tegaskan oleh Mahkamah di dalam Putusannya, yang menyatakan: “...Setelah perubahan UUD 1945, yang berwenang melakukan judicial review adalah: a. [[Mahkamah Konstitusi]] dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 [vide, [[Pasal 24]]C ayat (1) UUD 1945]; b Mahkamah Agung dengan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang [vide [[Pasal 24]]A ayat (1) UUD 1945]... “ (vide Putusan [[MK]] Perkara Nomor [[30/PUU-XIII/2015]], Bagian [3.10] Pertimbangan Hukum Mahkamah) 11. Bahwa secara ideal tidak ada peraturan yang saling bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Karena peraturan yang lebih tinggi merupakan validitas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Sehingga kalaupun ada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, maka yang keliru adalah pembentuk peraturan dibawah undang-undang dalam menjabarkan maksud dan isi dari undang-undang. Misalnya, ketika perda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah tetapi tidak bertentangan dengan und