Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 66/PUU-X/2012 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 18 September 2012

Tanggal Registrasi: 2012-07-03

Pemohon

1. Suyanto; 2. Iteng Achmad Surowi; 3. Akhmad; 4. Galih Aji Prasongko Kuasa Pemohon : R. Heri Sukrisno, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Harjono, M. Akil Mochtar Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

undang undang kesehatan; zat adiktif; pengamanan zat adiktif; produk tembakau; perokok; undang-undang nomor 36 tahun 2009; kepastian hukum; pengguna produk tembakau;