Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bulungan
Tanggal Putusan: 19 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-01
Pemohon
Pemohon : H. Anang Dachlan Djauhari dan H. DT. M. Syukur Kuasa Pemohon : Hamran Thamrin, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bulungan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bulungan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Bulungan
Nomor
56/KPU-BUL/I/VI/2010
tentang
Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulungan
Tahun 2010 tanggal 21 Juni 2010, serta keberatan atas Berita Acara Nomor
55/BA/KPU/BUL/I/VI/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bulungan Tahun 2010, tanggal 21 Juni 2010 (Bukti P-3 dan Bukti P-6);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
134
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
135
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Bulungan
dengan Keputusan KPU Kabupaten Bulungan Nomor 56/KPU-BUL/I/VI/2010,
tanggal 21 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2010, (Bukti P-3), serta
keberatan
atas
Berita
Acara
Nomor
55/BA/KPU/BUL/I/VI/2010
tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2010 tanggal 21
Juni 2010, (Bukti P-6), maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bulungan Nomor 33/KPU-BUL/I/IV/2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bulungan Tahun 2010 tanggal 18 April 2010, Pemohon adalah
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Bulungan Tahun 2010, Pemohon
adalah Pasangan Nomor Urut 4 (vide Bukti Bukti P-2 = Bukti T-3);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
136
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Bulungan Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan Nomor 56/KPU-BUL/I/VI/2010, tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bulungan Tahun 2010, tanggal 21 Juni 2010, (vide Bukti P-3 = Bukti
T-4);
[3.10]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa 22 Juni 2010, Rabu 23
Juni 2010, dan terakhir Kamis 24 Juni 2010;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 227/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili,
Pemohon memiliki kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam
tenggang waktu, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan, Pihak Terkait
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan bahwa permohonan
Pemohon bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada. Terhadap dalil
tersebut Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pihak Terkait sangat berkaitan erat
dengan pokok permohonan, sehingga eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan
bersama pokok permohonan;
137
Pokok Permohonan
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon melakukan
pelanggaran yaitu membuka kotak suara di tingkat PPK sebelum Rapat Pleno
Rekapitulasi KPU Kabupaten. Ata
Kata Kunci
Pemilukada Kabupaten Bulungan, Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Pasangan Calon Bupati, Pelanggaran Pembukaan Kotak Suara,Perubahan Dokumen Berita Acara, DPR Bermasalah, Penghilangan Hak Pilih, Penggelembungan Suara, Pelanggaran Administrasi
