Permohonan Keberatan Terhadap Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pemilukada dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilukada Kabupaten Langkat Putaran II Tahun 2008
Tanggal Putusan: 20 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-31
Pemohon
Pemohon : Drs. H. Asrin Naim dan Drs. H. Legimun S, M.Pd Kuasa Pemohon Benyamin, S.H., dkk Termohon KPU Kab. Langkat
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Maruarar Siahaan Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Langkat, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2008 bertanggal 24 Desember 2008 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Langkat Putaran II Tahun 2008 Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Langkat Nomor 30 Tahun 2008 bertanggal 24 Desember 2008
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
39
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Langkat dengan
40
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2008
bertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat
Putaran II Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
Nomor 30 Tahun 2008 bertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Langkat Tahun 2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Langkat, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Langkat Nomor 14 Tahun 2008 tertanggal 28 Agustus 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
41
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2008
bertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Putaran II
Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 30
Tahun 2008 bertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Langkat Tahun 2008. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon telah ditetapkan
hanya memperoleh 170.463 suara, sedang Pihak Terkait memperoleh 239.102
suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang
dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,
karena antara lain, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Putaran II yang dibuat oleh
Termohon, (Lampiran 2 Model DB1- KWK) hanya memuat jumlah penghitungan
suara yang sah sebanyak 409.565 suara dan suara tidak sah sebanyak 6.089
suara, tanpa memuat jumlah surat suara yang tidak terpakai, Termohon telah
memasukkan nama-nama pemilih baru dalam DPT, tanpa memiliki KTP maupun
Nomor Induk Kependudukan, Termohon tidak pernah mengeluarkan Penetapan
Rekapitulasi Jumlah Pemilih yang berhak memberikan suara dalam Pemilukada
Putaran II dan tidak menetapkan Jumlah TPS dalam Wilayah Kabupaten Langkat.
Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan penghitungan
suara yang dilakukan Termohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 30
Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilukada
Kabupaten Langkat Putaran II ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2008,
sedangkan permohonan keberatan terhadap Keputusan Termohon oleh Pemohon
diajukan ke Mahkamah pada tanggal 30 Desember 2008 berdasarkan Akta
42
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 139/PAN.MK/XII/2008 yang kemudian
diregistrasi pada tanggal 31 Desember 2008 dengan Nomor 66/PHPU.D-VI/2008;
Kata Kunci
hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; daftar pemilih; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; pemilukada; pemilih; pasangan calon; Asrin Naim; Legimun S; Benyamin; KPU Kabupaten Langkat; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat Putaran II Tahun 2008; Provinsi Sumatera Utara;
