Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011
Tanggal Putusan: 27 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-06-08
Pemohon
Pemohon : Petrus Tawa Langoday dan Akhmad Bumi Termohon : KPU Kab. Lembata
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan/pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lembata Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata Tahun 2011, bertanggal 25 Mei 2011 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penetapan
Pasangan Calon Pemenang Pertama Dan Pemenang Kedua Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun
2011, bertanggal 25 Mei 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
58
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
59
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Lembata
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24
Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun
2011, bertanggal 25 Mei 2011 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan:
• bahwa Pemohon bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten
Lembata Tahun 2011;
• bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum acara persidangan yang
sudah ditentukan dalam PMK 15/2008 yang memuat proses pemeriksaan
persidangan. Pemohon telah dipanggil secara sah dan tidak memenuhi
panggilan sidang tanpa alasan yang sah. Bahwa alasan Pemohon mengalami
kesulitan transportasi bukanlah alasan sah menurut hukum;
• bahwa pengajuan persyaratan dan kelengkapan permohonan Pemohon sudah
melebihi atau melewati tenggat waktu untuk mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
60
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Termohon a quo, Mahkamah
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 15/2008
menyatakan:
Pasal 1 angka 7: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 3 :
“(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi
atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada”;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat menjadi Pemohon
dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”, sedangkan Pemohon
adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 (Pemilukada
Kota Jayapura), Putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 (Pemilukada
Kabupaten
Kepulauan
Yapen)
dan
Putusan
Nomor
31/PHPU.D-IX/2011
(Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah) telah memberikan kedudukan hukum
(legal standing) kepada bakal pasangan calon, dengan syarat:
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan sengaja
mengabaikan Putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada
kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja
diulur-ulur dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut
pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Calon Pasangan menjadi
tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai
peserta Pemilukada;
2. Adanya rangkaian bukti yang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
menghalang-halangi
terpenuhinya
syarat
bakal
Pasangan Calon atau sebaliknya meloloskan bakal Pasangan Calon yang tidak
memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif
pemihakan atau untuk memenangkan ataupun mengalahkan Pasangan Calon
tertentu;
61
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah
akan menilai apakah Termohon (KPU Kabupaten Lembata) melakukan
pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi
calon (right to be candidate) ataupun terdapat bukti-bukti bahwa Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lembata menghal
