Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 65/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 Oktober 2024

Pemohon

Dr. Audrey G. Tangkudung, S.S., M.Si., Rudi Andries, S.T., M.B.A., Desy Natalia Kristanty, S.H., Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si., dan Dr. Meity Anita Lingkani, M.B.A.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasangan presiden dan wakil presiden terpilih; pelantikan presiden dan wakil presiden