Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2024
Pemohon
Dr. Audrey G. Tangkudung, S.S., M.Si., Rudi Andries, S.T., M.B.A., Desy Natalia Kristanty, S.H., Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si., dan Dr. Meity Anita Lingkani, M.B.A.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 416 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
13
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal
kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 Juli 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang menyatakan:
Pasal 39 UU MK:
(1) “Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
mengadakan
pemeriksaan
kelengkapan
dan
kejelasan
materi
permohonan.”
(2) “Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari.”
Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021:
“Dalam pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah wajib memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan.”
[3.3.2]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 Juli
2024, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selain itu, berkenaan dengan norma yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur pasangan calon
terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presien adalah pasangan calon yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara
14
di setiap provinsi yang tersebar lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Mahkamah telah memberikan nasihat, agar para Pemohon menguraikan
pertentangan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan dasar pengujian yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah Sidang Perkara tanggal 17 Juli
2024, hlm. 8].
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 31 Juli 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, para
Pemohon menguraikan alasan permohonan yang pada intinya norma Pasal 416
ayat (1) UU Pemilu yang dianggap tidak sempurna, karena implementasi ketentuan
tersebut menyebabkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak
dapat segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Menurut para Pemohon, hal tersebut menimbulkan pemborosan keuangan negara
karena harus membiayai pasukan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden RI
untuk dua pasangan, yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan
Wakil Presiden periode 2019-2024, serta Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Hal ini mengakibatkan para Pemohon sebagai perseorangan warga negara
Indonesia mengalami kerugian secara ekonomi dari berbagai aspek, seperti
kenaikan bahan-bahan pokok, banyaknya usaha yang tutup dan mengalami
kerugian karena ekonomi yang tidak stabil, serta biaya pendidikan yang tinggi. Oleh
karena itu, para Pemohon memohon agar norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu
ditambahkan dan disempurnakan menjadi "apabila calon presiden dan calon wakil
presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari
50% (lima puluh persen) dan setelah ditetapkan oleh KPU RI, maka Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden
terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU RI".
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan alasan-alasan permohonan
(posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sebagaimana dikemukakan oleh
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah
permohonan para Pemohon secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan Pasal
15
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga dapat dinilai
permohonan a quo memenuhi syarat formal permohonan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021:
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat sura elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara pengujian undang-
undang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan
dengan
berlakunya
undang-undang
atau
peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
dan/atau materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
c. Petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
undang-undang atau Perppu a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat:
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
16
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang di
Kata Kunci
pasangan presiden dan wakil presiden terpilih; pelantikan presiden dan wakil presiden
