Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-23
Pemohon
Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diwakili oleh Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M (Gubernur) dan Pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
23
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 4 ayat
(2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37,
Pasal 40, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 100A, Pasal 122, Pasal
140, Pasal 151, Pasal 169B ayat (5) huruf g, Pasal 173B, dan pasal-pasal lainnya
sepanjang dimaknai “menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU
3/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan permohonan para Pemohon,
Mahkamah perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal
8, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48
huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 100A, Pasal 122, Pasal 140, Pasal 151,
Pasal 169B ayat (5) huruf g, Pasal 173B, dan pasal-pasal lainnya sepanjang
dimaknai “menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi”
UU 3/2020;
24
2. Bahwa setelah Mahkamah menyandingkan antara bukti para Pemohon [vide
bukti P-2] dengan Salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh Mahkamah dari
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, terdapat
perbedaan di antara keduanya yaitu, pada Salinan UU 3/2020 sebagaimana
diperoleh Mahkamah dari JDIH Sekretariat Negara tidak terdapat ketentuan
Pasal 100A dan Pasal 169B ayat (5) huruf g sebagaimana dimohonkan para
Pemohon. Lebih lanjut, para Pemohon juga tidak menguraikan isi pasal yang
dimaksudkan tersebut dalam permohonan sehingga Mahkamah tidak dapat
memahami pasal yang dimaksudkan oleh para Pemohon;
3. Bahwa dalam permohonan, para Pemohon mencantumkan frasa “pasal-pasal
yang lainnya sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan
pemerintah daerah provinsi” tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang
dimaksud oleh para Pemohon;
4. Bahwa dalam petitum permohonan angka 3, para Pemohon meminta
Mahkamah untuk “Menyatakan, seluruh ketentuan Pasal–Pasal Undang-
undang Repubik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Minerba dan Batubara yang menghapus, merubah dan
mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Gubernur “tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya”,
tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang dimaksud oleh para
Pemohon tersebut;
5. Bahwa para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan untuk
mengembalikan pasal-pasal UU 3/2020 yang diuji kepada keadaan semula
yakni sebelum perubahan UU 3/2020 sebagaimana petitum angka 4.
Terhadap petitum demikian hanya mungkin dipertimbangkan dan dipenuhi
oleh Mahkamah sepanjang yang dimohonkan tersebut jelas dan berimplikasi
kepada terjadinya kekosongan hukum.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut pada
Paragraf [3.3] di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak jelas
(kabur).
[3.5]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas
25
(kabur), Mahkamah tidak mempertimbangkan Kedudukan Hukum para Pemohon
dan permohonan lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
sentralisasi kewenangan pengurusan sektor pertambangan kepada Pemerintah Pusat
