Permohonan Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (5), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-08-25
Pemohon
Muhammad Syukur Mandar, S.H., M.H., dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, diwakili oleh Andi Hugeng,
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (5)]]
- [[Pasal 8 ayat (3)]]
- [[Pasal 10 ayat (3)]]
- [[Pasal 8 ayat (1)]]
- [[Pasal 22]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
