Langsung ke konten

Permohonan Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (5), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 65/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-08-25

Pemohon

Muhammad Syukur Mandar, S.H., M.H., dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, diwakili oleh Andi Hugeng,

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1 ayat (5)]] - [[Pasal 8 ayat (3)]] - [[Pasal 10 ayat (3)]] - [[Pasal 8 ayat (1)]] - [[Pasal 22]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**