Pemohon
1. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Pemohon I;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Pemohon II.
Kuasa Pemohon :
Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23,
Pasal 1 angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan
Pasal 63 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152, selanjutnya disebut UU
Migas), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
68
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 24,
Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU
Migas terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
69
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
70
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon I yaitu Federasi Serikat Pekerja Pertamina
Bersatu (FRSPPB) yang mendalilkan sebagai lembaga, badan atau organisasi
perkumpulan pekerja di lingkungan perusahaan Pertamina yang dalam
kegiatannya salah satunya bertujuan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan
eksistensi perusahaan, dalam hal ini PT. Pertamina. Pemohon II yaitu Konfederasi
Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) yang mendalilkan sebagai lembaga,
badan atau organisasi yang salah satu tujuan pendiriannya adalah untuk menjaga
kelangsungan usaha perusahaan, serta kemakmuran rakyat Indonesia yang adil
dan makmur. Para Pemohon mendalilkan bahwa pemberlakuan UU Migas telah
merugikan usaha minyak dan gas bumi akibat keberadaan Badan Pelaksana
Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) yang mengakibatkan usaha pertambangan menjadi sangat
birokratis sehingga membawa dampak ekonomi biaya tinggi usaha minyak dan
gas bumi yang pada akhirnya berujung pada tidak tercapainya amanat konstitusi
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon setidaknya memiliki potensi
kerugian hak-hak konstitusional akibat berlakunya UU Migas karena implementasi
dari pasal-pasal a quo berpengaruh terhadap pelaksanaan usaha minyak dan gas
bumi. Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca
dengan saksama keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan
71
ahli dari para Pemohon, serta memeriksa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mempermasalahkan
konstitusionalitas Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 24, Pasal 6,
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas,
berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menemukan beberapa isu
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan, yaitu konstitusionalitas:
1. Kontrak Kerja Sama pada Pasal 1 angka 19 dan Pasal 6 UU Migas, khususnya
pada frasa “kontrak kerjasama lain” pada Pasal 1 angka 19 UU Migas;
2. Keberadaan BP Migas sebagai Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi serta
BPH Migas sebagai Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 angka 23,
Pasal 1 angka 24, Pasal 44 dan Pasal 46 UU Migas);
3. Pengaturan badan pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir
sektor minyak dan gas bumi [Pasal 9 ayat (1) UU Migas];
4. Pemisahan kegiatan usaha hulu dan hilir sektor minyak dan gas bumi (Pasal
10 UU Migas);
5. Jangka waktu berlakunya kontrak pada aturan peralihan (Pasal 63 huruf c UU
Migas);
[3.11.1]
Menimbang bahwa mengenai konstitusionalitas pengaturan kontrak
kerjasama pada UU Migas (P
Kata Kunci
drg. Ugan Gandar; Noviandri; Faisal Yusra; Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu; Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia; Minyak dan Gas Bumi; Pertamina; Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; Kontrak Kerjasama; Kegiatan Usaha Hulu; Kegiatan Usaha Hilir; Sektor Minyak dan Gas Bumi; BP Migas; BPH MIgas; Badan Pelaksana Hulu dan Hilir sektor Minyak dan Gas Bumi; Kemakmuran Rakyat; Sumber Daya Alam Migas.