Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 65/PUU-X/2012 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 28 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-07-03

Pemohon

1. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Pemohon I; 2. Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Pemohon II. Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

drg. Ugan Gandar; Noviandri; Faisal Yusra; Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu; Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia; Minyak dan Gas Bumi; Pertamina; Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; Kontrak Kerjasama; Kegiatan Usaha Hulu; Kegiatan Usaha Hilir; Sektor Minyak dan Gas Bumi; BP Migas; BPH MIgas; Badan Pelaksana Hulu dan Hilir sektor Minyak dan Gas Bumi; Kemakmuran Rakyat; Sumber Daya Alam Migas.