Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Putaran Kedua Tahun 2013

Perkara 65/PHPU.D-XI/2013 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 Juni 2013

Tanggal Registrasi: 2013-06-11

Pemohon

Ir. Esthon L. Foenay, M.Si. dan Paul Edmundus Tallo, S.Sos.,M. Par. pasangan calon (Nomor urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar Dewi Nurul Savitri

Amar Putusan

ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan hasil; Pemilihan Umum; Calon Kepala Daerah; Gubernur; Wakil Gubernur; Provinsi NTT; Tahun 2013; Kabupaten Sumba Barat Daya; Kabupaten Sikka; Kabupaten lembata; Kabupaten Timor Tengah Selatan; Kabupaten Flores Timur; Pemilukada