Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 35 Tahun 2008 Tanggal 23 Desember 2008, dari Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2008
Tanggal Putusan: 19 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-30
Pemohon
Pemohon : H. Asmauddin dan Salmaza; Kuasa Pemohon: Drs. Jurnal, S.H., M.H., dkk ; Termohon : KIP Kota Subulussalam
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Muhammad Alim Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Putaran
Kedua Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Provinsi Aceh
periode 2008-2013, yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota
(KIP) Subulussalam bertanggal 18 Desember 2008 dan Keputusan Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2008
bertanggal 23 Desember 2008, yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut
1 (Pasangan Calon Terpilih) dengan perolehan 14.992 suara, dan Pemohon
ditetapkan memperoleh 14.729 suara, penghitungan mana sesungguhnya keliru
dan seharusnya yang menjadi pemenang adalah Pemohon, karena telah terjadi
penggelembungan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pasangan
Calon Terpilih) tersebut disertai dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. Kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
71
disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU Pemda)
keberatan mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung atau menjadi kewenangan
Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut kemudian dicantumkan lagi dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) Pasal 1
angka 4 menentukan bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada
Pasal 236C menetapkan ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas bulan) sejak undang-undang ini
diundangkan;
72
Pada tanggal 29 Oktober 2008 Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota
Subulussalam sesuai Keputusan KIP Kota Subulussalam tanggal 4 Desember
2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkannya berdasarkan ketentuan
Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) seperti dimaksud dalam paragraf [3.3] sebagai berikut ini:
• bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Putaran Pertama, yang telah ditetapkan oleh Termohon
dengan Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan KIP Kota Subulussalam
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam yang memenuhi syarat sebagai Peserta
Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2008
bertanggal 15 September 2008;
• bahwa Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi
Independen Pemilu (KIP) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2008
bertanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota/Wakil Walikota Terpilih dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam tanggal 18 Desember 2008, yang menetapkan perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sejumlah 14.922 suara sedang
Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Pemohon) hanya memperoleh 14.729
suara, hasil mana ditolak oleh Pemohon karena Termohon melakukan
73
penggelembungan 873 suara Pemilih dari jumlah pemilih dalam DPT
Putaran Pertama sebesar 36.682 menjadi 37.555 pemilih dalam DPT
Putaran Kedua;
• bahwa penggelembungan dilakukan dengan cara mencatat 305 orang
pemilih baru di lima kecamatan dengan nama orang yang sama, alamat
yang sama ataupun berbeda dan tanggal lahir berbeda, mencatat pemilih
yang belum cukup umur dengan memalsukan usia, memasukkan nama
orang yang bukan penduduk Kota Subulussalam, memperkenankan memilih
orang yang bukan penduduk Kota Subulussalam dan tidak terdaftar dalam
DPT, sehingga seharusnya Termohon mengurangi perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 1 menjadi 14.922 suara dikurangi 873 suara,
menjadi 14.049 suara, setidak-tidaknya dikurangi 305 suara menjadi 14.617
suara sehingga seharusnya KIP menetapkan Pemohon sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilukada Putaran
Kedua tersebut;
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008
menentukan hal-hal, antara lain:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.5] dan [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
[3.8]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota/Wakil Walikota Terpilih pada Pemilukada Kota Subulussalam Tahun
2008, ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2008, sedangkan permohonan
keberatan terhadap Keputusan Termohon diajukan kepada Mahkamah pada
74
tanggal 24 Desember 2008 sebagaimana tercatat dalam Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 137/PAN.MK/MK/2008 yang kemudian diregistrasi
pada tanggal 30 Desember 2008 dengan Nomor 65/PHPU.D-VI/2008.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 15/2008 yang menentukan, ”Permohonan hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (ti
Kata Kunci
hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; Asmauddin; Salmaza; Jurnal; KIP Kota Subulussalam; daftar pemilih; Panwaslu; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam; Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Kecamatan Longkib; Kecamatan Rundeng; Kecamatan Sultan Daulat; Kecamatan Penanggalan; Kecamatan Simpang Kiri; KIP;
