Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 2 Agustus 2023
Pemohon
Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
31
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, in casu frasa
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika
peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak
penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
32
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
33
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan” dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat
digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan “tempat Pendidikan” adalah gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) tahun 2024, dan khusus Pemohon II juga merupakan Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memiliki hak konstitusional
untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan penegakan
hukum terkait larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa UU 7/2017 sebenarnya telah menentukan setiap pelaksana,
peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan
kampanye, sebagaimana diatur dalam norma Pasal 280 ayat (1) huruf h
UU 7/2017 yang kemudian dikuatkan dengan ketentuan pidana terhadap
pelanggaran atas larangan tersebut dalam norma Pasal 521 UU 7/2017;
3.2. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 justru
memberikan ruang agar dapat menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye dengan
syarat “jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan”;
34
3.3. Bahwa adanya contradictio in terminis antara norma Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017 dengan Penjelasannya a quo, dalam batas penalaran
yang wajar, menurut para Pemohon, telah menimbulkan kerugian hak
konstitusional sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD
Provinsi DKI Jakarta, karena mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam
larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan;
3.4. Bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 a quo juga
bertentangan dengan asas adil dalam pemilu, karena menurut para
Pemohon, adanya pengecualian terhadap larangan penggunaan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan justru akan
menyebabkan perlakuan yang sama dalam konteks penerapan asas adil
dalam pemilu, menjadi mustahil diwujudkan mengingat kondisi latar
belakang pendidikan, agama, serta netralitas pejabat pemerintahan
terhadap masing-masing peserta pemilu;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atas nama para Pemohon [vide
bukti P-1 dan bukti P-2] serta telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan pada Pemilu Tahun 2024 mendatang [vide bukti P-5 dan bukti P-6]. Di
samping itu,
Kata Kunci
larangan kampnye pemilu, kampnye di tempat ibadah
