Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945

Perkara 65/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 September 2020

Tanggal Registrasi: 2020-07-23

Pemohon

Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diwakili oleh Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M (Gubernur) dan Pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

sentralisasi kewenangan pengurusan sektor pertambangan kepada Pemerintah Pusat