Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Perkara 65/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Desember 2019

Tanggal Registrasi: 2019-10-21

Pemohon

Achdiat Adiwinata

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Arief Hidayat (A), I Dewa Gede Palguna (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Undang-Undang KUH Perdata, Yurisprudensi  Nomor 391 K/Sip/1969, Nomor 4 K/Sip/1983, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 75/1472/Perd/PT.BDG, [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960]], [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967]], Undang-Undang 6 Tahun 1968, dan Putusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 550.2/22/HGB/ 1996 terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 28]] - [[Pasal 75]] - [[Pasal 17]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->