Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 65/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-09-05

Pemohon

Sukirno, S.Si

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: Menyatakan: · Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. · [[Pasal 50 ayat (1) huruf b]] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan sekurang-kurangnya genap 10 (sepuluh) tahun sebelum memasuki usia pemberhentian Perangkat Desa”. · Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 6 Tahun 2014]] tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**