Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-22
Pemohon
Rega Felix
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Saldi Isra (A) Suhartoyo (A) Fransisca Farouk (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4867, selanjutnya disebut UU 21/2008) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
212
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
213
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai advokat dan merupakan nasabah dari salah satu bank syariah yang
mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan Akad Murabahah
(bukti P-4). Selanjutnya dalam upaya mengembangkan profesinya untuk
memberikan jasa hukum, Pemohon berencana untuk menggunakan kembali
produk perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhannya dan memiliki
landasan hukum yang kuat. Namun demikian, menurut Pemohon pengaturan
terkait perbankan syariah bersifat tidak jelas karena tersebar di berbagai macam
bentuk produk hukum dan saling bertentangan;
2. Bahwa
Pemohon
menyatakan
memiliki
hak-hak
konstitusional
untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan memberikan manfaat serta
kemudahan yang sama untuk mengakses layanan perbankan syariah dalam
konteks tertib hukum berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat
(4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 serta beranggapan hak-hak konstitusional
tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 12
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah
Pasal 26 ayat (1)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
Pasal 26 ayat (2)
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis
Ulama Indonesia.
Pasal 26 ayat (3)
Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank
Indonesia.
214
4. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon disebabkan oleh
kekakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang tidak sesuai dengan transaksi atas tanah
yang terjadi dalam masyarakat. Keadaan ini diperburuk dengan ketidakjelasan
pengaturan dalam UU 21/2008 khususnya ketentuan dalam Pasal 1 angka 12
dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008 karena memberikan
“delegasi blanko” kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bank Indonesia (BI),
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2008
bersifat multitafsir karena memberikan delegasi kewenangan kepada dua
lembaga yang berbeda yaitu MUI sebagai non lembaga negara dan BI/OJK
sebagai lembaga negara. Kewenangan dalam pembentukan hukumnya pun
berbeda, MUI sebagai lembaga yang menetapkan prinsip syariah sedangkan
BI/OJK sebagai lembaga yang menuangkan prinsip syariah yang difatwakan oleh
MUI. Hal demikian memberikan penafsiran jika MUI telah menetapkan prinsip
syariah maka tidak perlu lagi dituangkan ke dalam peraturan karena dalam
konteks pembentukan peraturan perundang-undangan tidak ada lembaga
negara yang mendapatkan atribusi/delegasi kewenangan sebagai pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk menuangkan peraturan yang bukan dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
6. Bahwa menurut Pemohon, akibat tidak jelasnya aturan delegasi dalam UU
21/2008 menyebabkan terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-
undangan sehingga menimbulkan keraguan Pemohon secara aktual dan
potensial tentang kepastian hukum dalam transaksi perbankan syariah yang
memberikan keadilan kepada Pemohon;
7. Bahwa menurut Pemohon, jika Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran
yang jelas terhadap ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 21/2008 maka kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi
sehingga Pemohon dapat kembali mengajukan fasilitas layanan perbankan
syariah seperti sebelumnya;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon da
Kata Kunci
perbankan syariah, prinsip syariah, fatwa MUI
