Pengujian UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b]
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2015-05-19
Pemohon
1. Samuel Bonaparte 2. Ridha Sjartina; 3. Satrio Laskoro
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang, in casu Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 4 huruf c
: “Hak konsumen adalah: c. Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”
Pasal 7 huruf b
: “Kewajiban pelaku usaha adalah: b. memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28G ayat (1) : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU 8/1999
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
yang masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
[3.5.2]
Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945. Menurut para Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf c UU 8/1999 dan Pasal 7 huruf b UU
8/1999 sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya
menyatakan:
1. Pasal 4 huruf c
- Pemaknaan yang sempit mengenai hak konsumen hanya terbatas pada
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa saja tanpa mencakup informasi nama dan domisili lengkap
dari badan hukum/pelaku usaha yang bertanggung jawab atas barang
dan/atau jasa yang diproduksi atau dan/atau dijual oleh pelaku usaha
merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon,
antara lain:
a. Pihak pengembang perumahan yang dibeli Pemohon I mengajukan
eksepsi kompetensi relatif atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon I
yang kemudian dikabulkan oleh PN Depok. Hal tersebut terjadi
dikarenakan tidak adanya informasi yang jelas mengenai alamat
perusahaan pengembang perumahan yang dibeli oleh Pemohon I;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
b. Adanya dugaan malpraktik dokter di Rumah Sakit Awal Bros Bekasi
terhadap anak Pemohon I menyebabkan Pemohon I mengajukan
gugatan ke PN Jakarta Pusat. Namun pihak rumah sakit mengajukan
eksepsi error in persona dan eksepsi kompetensi relatif yang kemudian
dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. Hal tersebut terjadi karena tidak
adanya informasi yang jelas mengenai nama dan domisili lengkap
badan hukum/pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap dugaan
malpraktik tersebut;
c. Pemohon
II
akan
mengalami
kesulitan
untuk
meminta
pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang bertanggungjawab
terhadap gerai waralaba donat internasional yang dikonsumsi Pemohon
II apabila Pemohon II mengalami kerugian setelah mengkonsumsi
makanan/minuman dari gerai dimaksud. Hal tersebut karena tidak
adanya
Kata Kunci
Pengujian UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
