Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 65/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-07-10

Pemohon

1. Musa; 2. Yuyun Wahyudi; 3. Hasanudin Farid; 4. Al Ushudi; 5. Arif Riduwan; 6. Mohammad Agustian Ardianto;

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Arief Hidayat (A), Aswanto (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

DAN MEMUTUS PERMOHONAN INI 1 Perubahan UUD 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berftingsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi. selanjutnya disebut “MK” sebagaimana tertuang dalam BAB IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24C UUD 1945. yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266). selanjutnya disebut “UU MK” 2 Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar...” 3 Selanjutnya. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dijelaskan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,... " 4 Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas. MK berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945. 5 Dalam hal ini para Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111, Pasal 197 dan Pasal 207 ayat (3); (bukti P-4); bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1). (bukti P-5). B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON 1 Dimilikinya kedudukan hukum, legal standing merupakan syarat... ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN Bahwa sebagaimana kita ketahui, dalam konstitusi kita dan telah dijabarkan secara terperinci dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 telah diatur kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Pemerintah Pusat mencakup; a. Politik Luar Negeri; b. Pertahanan; c. Keamanan; d. Yustisi; e. Moneter dan fiskal nasional; dan f. Agama. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan; “Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah”. Pasal 5 ayat (1) ini sangat jelas memberikan kewenangan lebih kepada seorang Menteri. Kondisi ini telah melampaui batas-batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat dan tidak relevan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Ko