Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-06-19
Pemohon
Pemohon : 1. Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi; 2. Iwan Dermawan; 3. Muhamad Hatta; dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Arief Hidayat Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 93 ayat (5), Pasal 120 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5355, selanjutnya disebut UU Perkoperasian) terhadap Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya
disebut UUD 1945 khususnya;
• Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian menyatakan, “koperasi simpan pinjam
dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil”
• Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian menyatakan, “Menteri dapat
menjatuhkan sanksi administratif terhadap:
a. ... dst
j. Koperasi simpan pinjam yang melakukan investasi usaha pada sektor riil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5)”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 93 ayat (5), Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian,
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat berdasarkan akta notaris
Pendirian Koperasi Usaha Pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota
Cimahi yang diwakili oleh Yudha Indrapraja sebagai pengurus untuk melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta koperasi di hadapan
maupun di luar pengadilan dan Pemohon II sampai Pemohon XII adalah
perseorangan warga negara Indonesia. Para Pemohon yang merasa hak
konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya UU
Perkoperasian karena tidak dapat lagi menjalankan kerjasama permodalan dalam
bentuk Akad Mudharabah yang mana Akad Mudharabah adalah bagian integral
dari ekonomi syariah (muamalah) dan muamalah adalah perwujudan pelaksanaan
ibadah bagi umat Islam. Selama ini Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Usaha
Pemuda KNPI Korta Cimahi telah memberikan pembiayaan permodalan dalam
bentuk akad Mudharabah kepada anggotanya yang memiliki kegiatan usaha dalam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
sektor riil sebagai fungsi pemberdayaan koperasi kepada anggota terancam
mendapatkan sanksi dari pemerintah sehingga menghadapi ketidakpastian hukum
tentang diperbolehkannya atau tidak pelaksanaan Akad Mudharabah dalam
transaksi pembiayaan yang dijalankan, sehingga menghambat pelayanan
pembiayaan kepada para anggota koperasi.
Berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para
Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan:
Pokok Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 93 ayat (5) dan
Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perk
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, UU Perkoperasian, UU Koperasi, Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kota Cimahi, Yudha Indrapraja, Mutatis Mutandis, ekonomi syariah, Tatang Astarudin, Ija Suntana, Burhanuddin Abdullah., Dr. Hj. Sonny Dewi Judiasih., Giyarso, ketidakpastian hukum, Erga Omnes, kehilangan objek, 28/PUU-XI/2013
