Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 8 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2010-10-19
Pemohon
Yusril Ihza Mahendra
Majelis Hakim
Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Muhammad Alim Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209, selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau
disingkat KUHAP), yang menyatakan:
Pasal 1 angka 26:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Pasal 1 angka 27:
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang
berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu.”
Pasal 65:
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan
saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan
keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”
83
Pasal 116 ayat (3):
“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya
saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu
dicatat dalam berita acara.”
Pasal 116 ayat (4):
“Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil
dan memeriksa saksi tersebut.”
Pasal 184 ayat (1) huruf a:
“Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi;”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945), yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28H ayat (2):
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4):
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
84
Pasal 28I ayat (5):
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan”
Bahwa Pemohon mendalilkan pengertian saksi yang diatur dalam pasal-pasal
KUHAP a quo merugikan Pemohon karena pengertian tersebut mengakibatkan
Pemohon tidak dapat mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang tidak
mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan atau
didakwakan, maupun yang potensial disangkakan atau didakwakan kepada
Pemohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
85
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang yaitu Pasal 1 angka 26 dan
angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1)
huruf a KUHAP terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
86
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3);
Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28H ayat (2); Pasal 28I ayat (2); Pasal
28I ayat (4); dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 1 angka 26 dan angka 27 dihubungkan dengan Pasal 65 juncto
Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP;
[3.7.2]
Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan dalil-dalil kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon,
menurut Mahkamah,
Kata Kunci
Hukum Acara Pidana; Yusril Ihza Mahendra; hak konstitusional; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; tersangka; korupsi; tersangka korupsi; saksi-saksi; saksi yang menguntungkan; penerimaan negara bukan pajak (PNBP); akses fee Sisminbakum; tindak pidana korupsi;Kejaksaan Agung; Megawati Sukarnoputri; Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie; Susilo Bambang Yudhoyono;
