Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 1 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2011-09-26
Pemohon
Tjetje Iskandar
Majelis Hakim
Muhammad Alim M. Akil Mochtar Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 83 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209,
selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
24
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu KUHAP terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
25
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi
dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2011 Pemohon mengajukan permohonan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenaan terbitnya Surat
Ketetapan No.Pol.:S.Tap/20-B-UpI/VII/2002/Pidum tentang Penghentian Penyidikan,
tanggal 4 Juli 2002 (vide Bukti P-4) yang diterbitkan Direktur Reserse Pidana Umum
Mabes Polri. Terhadap permohonan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan telah menjatuhkan Putusan dengan Nomor 27/PID/PRAP/2011/ PN.JKT.SEL,
tanggal 23 Agustus 2011 yang amarnya pada pokoknya menolak permohonan
praperadilan Pemohon untuk seluruhnya (vide bukti P-5);
Bahwa Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP telah merugikan hak
konstitusional Pemohon karena telah menghalangi atau menutup hak Pemohon untuk
mengajukan permintaan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan
praperadilan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
Nomor
27/PID/PRAP/
2011/PN.JKT.SEL, tanggal 23 Agustus 2011. Sekalipun pasal a quo tidak
memberikan hak kepada Pemohon untuk mengajukan banding, namun Pemohon
pada tanggal 26 Agustus 2011 tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
26
Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Akta Permintaan Banding
Nomor 84/Akta Pid/2011/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Agustus 2011 yang disertai dengan
Memori Banding tanggal 9 September 2011 (vide bukti P-6 dan bukti P-7b);
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat telah ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu
permohonan banding Pemohon akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan
Tinggi Jakarta. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian pasal dalam Undang-Undang
a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya mengajukan
pengujian materiil Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang menyatakan,
(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding;
(2)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk
itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum
yang bersangkutan;
merupakan ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena hanya memberikan hak banding terhadap
putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya suatu penangkapan atau
penahanan, tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan tidak sahnya
permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi, serta tidak memberikan hak banding
27
terhadap putusan praperadilan yang menetapkan sahnya penghentian penyidikan
atau penuntutan;
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 83 ayat (1) KUHAP memberikan perlakuan
yang sama pada Pemohon dan penyidik atau penuntut umum tidak dapat
mengajukan permintaan banding terhadap putusan praperadilan, namun Pasal 83
ayat (2) KUHAP memberikan pengecualian terhadap putusan praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, penyidik atau
penuntut umum dapat mengajukan banding, sehingga menurut Pemohon pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 karena memperlakukan secara berbeda antara Pemohon di
Kata Kunci
Pengujian undang Undang; KUHAP; Praperadilan; Penghentian penyidikan; Penuntutan; Penyidik; Tersangka; Terdakwa; Rehabilitasi; Pasal 79; Pasal 80; Pasal 81; Peradilan Cepat; Permohonan Banding
