Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Putaran Kedua Tahun 2013
Tanggal Putusan: 27 Juni 2013
Tanggal Registrasi: 2013-06-11
Pemohon
Ir. Esthon L. Foenay, M.Si. dan Paul Edmundus Tallo, S.Sos.,M. Par. pasangan calon (Nomor urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun
103
2013 Putaran II di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
bertanggal satu bulan Juni tahun dua ribu tiga belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
104
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk
memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004,
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara
Timur Putaran II Tahun 2013 sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa
Tenggara Timur Tahun 2013 Putaran II di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan
105
Umum Provinsi, bertanggal satu bulan Juni tahun dua ribu tiga belas, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta
Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa dalam Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Putaran II,
Termohon masih menggunakan keputusan Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara
Timur Tahun 2013 pada Putaran Pertama yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 06/Kpts/KPU-PROV-018/2013,
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013, tanggal 2
Februari 2013, dan berdasarkan keputusan Termohon tersebut, Pemohon adalah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor Urut 1. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
106
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2013 Putaran II ditetapkan oleh Termohon berdasarkan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur
Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Putaran II Di Tingkat
Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi, bertanggal satu bulan Juni tahun
dua ribu tiga belas;
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 3 Juni 2013, Selasa, 4
Juni 2013, dan Rabu, 5 Juni 2013;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2013 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 263/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan Pemohon diajukan dalam
tenggang waktu yang ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya mengemukakan bahwa:
1.
Permohonan Pemohon antara posita dan petitum tidak jelas, karena
permohonan pembatalan mengenai surat keputusan yang dibuat oleh
Termohon yang tercantum dalam posita dan petitum permohonan Pemohon
berbeda, serta objek perbaikan permohonan Pemohon berbeda dengan
permohonan awal;
107
2.
Perbaikan permohonan Pemohon telah lewat waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan;
3.
Permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formal
permohonan, karena Pemohon tidak mencantumkan nama TPS yang menurut
Pemohon salah dalam melakukan penghitungan suara;
4.
Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai
Kata Kunci
Perselisihan hasil; Pemilihan Umum; Calon Kepala Daerah; Gubernur; Wakil Gubernur; Provinsi NTT; Tahun 2013; Kabupaten Sumba Barat Daya; Kabupaten Sikka; Kabupaten lembata; Kabupaten Timor Tengah Selatan; Kabupaten Flores Timur; Pemilukada
