Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Cilacap Tahun 2012
Tanggal Putusan: 15 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-09-26
Pemohon
Hj. Novita Wijayanti dan H. Mochammad Muslich [No. Urut 1]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cilacap
(Termohon) yakni berupa Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap
Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Cilacap bertanggal 14
September 2012 (vide bukti-bukti P-2 = T-3 = PT-27);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5077), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
72
4844),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan
ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
73
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 mengenai sengketa hasil
pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan Mahkamah tentang
pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan
prosedural
semata-mata, melainkan juga harus
menegakkan
keadilan substantif.
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal
demi
hukum
Keputusan
Termohon
yakni
berupa Berita Acara Nomor
38/BA/IX/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh KPU
Kabupaten Cilacap bertanggal 14 September 2012 (vide bukti-bukti P-2 = T-3 =
PT-27);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
74
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Termohon mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak melengkapi
permohonannya dengan identitas lengkap yang dilampiri salinan kartu identitas
dan bukti sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Selain itu,
baik Termohon maupun Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa kedudukan hukum para penerima kuasa tidaklah
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 15/2008
karena,
pertama, Kustiwa (Ketua Tim Kampanye) dan Prasetyo Murbulat
(Sekretaris Tim Kampanye) bukanlah pasangan calon peserta Pemilukada
Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Kedua, menurut Pihak Terkait, yang dapat
mewakili atau menjadi kuasa hukum untuk beracara di Mahkamah dalam perkara a
quo adalah advokat;
[3.7]
Menimbang bahwa meskipun secara formal Pemohon Prinsipal tidak
melengkapi permohonannya dengan salinan kartu identitas, namun berdasarkan
fakta di persidangan, tidak ada satu pun para pihak yang membantah bahwa pihak
Pemohon yang hadir di persidangan yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa
hukumnya bukanlah pihak lain yang bukan mewakili Pemohon Prinsipal. Terkait
dengan yang dimaksud sebagai kuasa hukum untuk dapat beracara di Mahkamah,
Pasal 29 ayat (2) UU MK juncto Pasal 3 ayat (3) PMK 15/2008 dan juga
berdasarkan praktik yang telah berlangsung di Mahkamah selama ini, ketentuan
tersebut tidaklah dimaksudkan untuk membatasi bahwa yang dapat beracara di
Mahkamah hanyalah advokat
an sich. Adapun Pemohon Prinsipal telah
memberikan kuasa kepada Kuswita
