Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/wakil Walikora Terpilih Kota Pekalongan
Tanggal Putusan: 15 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-01
Pemohon
Pemohon : H. Abu Almafachir dan Masrof Kuasa Pemohon : Taufiq, S.H., M.H., dan Rachmat Prijohartono, S.H. Termohon : KPU Kota Pekalongan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Pekalongan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Pekalongan Nomor 270/051 Tahun 20100 tanggal 22 Juni
2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada
40
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010 di
Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
41
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan
Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota
42
Pekalongan dengan Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 270/051 Tahun
20100 tanggal 22 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Pekalongan Tahun 2010 di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal
106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf
[3.5] sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Pekalongan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor
270/044 Tahun 2010 bertanggal 8 Mei 2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Nomor 270/051
Tahun 20100 tanggal 22 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
43
Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Pekalongan Tahun 2010 di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum.
Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon ditetapkan hanya memperoleh
56.854 suara, sedang Pihak Terkait memperoleh 73.963 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan secara
sengaja oleh Termohon dan Pihak Terkait yang mengakibatkan asas Pemilu dan
kewajiban penyelenggaraan Pemilu berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan tidak tercapai sehingga merugikan Pemohon dan
mengakibatkan berkurangnya dan/atau hilangnya jumlah dukungan suara
kepada Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan
hal-hal
tersebut,
Mahkamah
berpendapat
bahwa
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Kota Pekalongan Nomor 270/051
Tahun 20100 tanggal 22 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Pekalongan Tahun 2010 di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum,,
sedangkan permohonan keberatan terhadap Keputusan Termohon oleh
Pemohon diajukan ke Mahkamah pada tanggal pada tanggal 24 Juni 2010
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 225/PAN.MK/2010
tanggal 24 Juni 2010, yang kemudian diregistrasi pada tanggal 1 Juli 2010
dengan Nomor 65/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah
yang bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
44
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.7] dan paragraf [3.8], tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo sebagaimana persyar
Kata Kunci
kota pekalongan, stake holder, melawan hukum, tanggungan utang, tunggakan utang, sosialisasi Pemilukada, cuti, penggelembungan DPT, KSU Bina Insan Sejahtera, Kredit Usaha Tani,
