Langsung ke konten

Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 35 Tahun 2008 Tanggal 23 Desember 2008, dari Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2008

Perkara 65/PHPU.D-VI/2008 PHPU -

Tanggal Putusan: 19 Januari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-30

Pemohon

Pemohon : H. Asmauddin dan Salmaza; Kuasa Pemohon: Drs. Jurnal, S.H., M.H., dkk ; Termohon : KIP Kota Subulussalam

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Muhammad Alim Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; Asmauddin; Salmaza; Jurnal; KIP Kota Subulussalam; daftar pemilih; Panwaslu; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam; Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Kecamatan Longkib; Kecamatan Rundeng; Kecamatan Sultan Daulat; Kecamatan Penanggalan; Kecamatan Simpang Kiri; KIP;