Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 26 Juli 2023
Pemohon
Marion
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
24
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun pada perihal permohonan a quo tertulis,
“Permohonan Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang secara Materiil Pasal 21
UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang
Menabrak Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 31 Jo Pasal 16 UU.RI.No.18 Tahun
2003 Tentang Advokat Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) Jo Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) Jo Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, tidak sebagaimana
lazimnya penulisan sebuah perihal dalam permohonan pengujian undang-undang
karena seolah-olah mempertentangkan dua undang-undang yaitu Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya disebut UU 31/1999) dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288). Namun, Mahkamah dapat memahami bahwa yang sebenarnya
dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal 21 UU 31/1999 terhadap
UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 5 Juli 2023, dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
25
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021;
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2023 dan tanggal 17 Juli 2023, yang pada
pokoknya substansi kedua permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa
dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24 Juli 2023.
Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Alasan-
Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian kedudukan hukum,
Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas pertautan potensi kerugian
Pemohon dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
Pasal 21 UU 31/1999. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan
mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tugas dan fungsinya antara lain sebagai
pembentuk dan pembuat undang-undang. Adapun DPR dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan perannya yang diisi oleh sumber daya manusia dianggap terdapat
kecenderungan untuk melakukan penyimpangan terhadap produknya. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai institusi/lembaga hukum yang
mampu melakukan penilaian terhadap hasil produk legislasi DPR. Selain itu,
Pemohon belum menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas
berlakunya UU 31/1999 yang dimohonkan pengujian dan yang dianggap merugikan
atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara Indonesia selaku Advokat yang berkaitan dengan pasal a quo.
Dengan demikian, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian
mengenai kedudukan hukum Pemohon;
Selain itu, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon sama
sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal yang
26
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan masalah konkret yang
dialami oleh saudara Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. selaku Advokat yang
ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam perkara korupsi
dengan tersangka atau terdakwa saudara Lukas Enembe (Gubernur Provinsi Papua
Non Aktif), sehingga menurut Mahkamah, posita yang demikian tidak ada
relevansinya bagi Mahkamah untuk menilainya.
Selanjutnya permintaan Pemohon sebagaimana termaktub dalam petitum,
sekalipun telah diberi nasihat oleh Majelis Panel, dapat ditemukan Petitum angka 2,
“Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tersebut Menabrak Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 31 Jo
Pasal 16 UU.RI.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Indonesia Negara Hukum,
Bertentangan bukan hanya dengan pasal 28D ayat (1) melainkan juga Bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) dan ayat (5) Jo Pasal 28J ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
dan Petitum angka 3, “Menyatakan Pasal 21 UU.RI.No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang
Mengikat Khusus Terhadap Advokat sebagai Status Penegak Hukum Yang Setara
atau Sejajar Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya di Indonesia Negara Hukum”.
Menurut Mahkamah, rumusan kedua petitum a quo adalah rumusan petitum yang
tidak lazim. Karena, di satu sisi Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk
menyatakan norma Pasal 21 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD 1945
sementara di sisi lain, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan
norma Pasal 21 UU 31/1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat. Dalam batas penalaran yang wajar, rumusan kedua petitum tersebut
saling bertentangan satu sama lainnya dan Mahkamah tidak mungkin
mengabulkannya secara bersamaan. Petitum yang demikian hanya dapat
dibenarkan sepanjang satu sama lainnya dirumuskan secara alternatif.
Terlebih lagi, ditemukan Petitum angka 4, “Menyatakan Advokat Sebagai
Profesi Terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan Profesinya Berada
dibawah Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang dan Kode
Etik, memiliki Kebebasan yang didasarkan kepada Kehormatan dan Kepribadian
Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan
Keterbukaan”, Petitum angka 5, “Menyatakan Profesi Advokat adalah Selaku
27
Penegak Hukum Yang Sejajar Dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya harus
Saling Menghargai antara Sesama Penegak Hukum lainnya”, Peti
Kata Kunci
advokat sebagai tersangka, perintangan penyidikan, UU Tipikor, “menabrak”, permohonan kabur
