Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 18 Juli 2022
Pemohon
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
81
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap UUD 1945, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
82
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020,
yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan
dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik
baru”
2. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 14 tanggal 16 November 2014 yang dibuat di hadapan Widyatmoko,
83
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (vide bukti P-7) dan telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.01.04 Tahun 2016
tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
sebagai Badan Hukum (vide bukti P-8);
3. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemohon serta susunan
kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Pemohon terakhir diubah dengan Akta
Risalah Rapat Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
dan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 05 tanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan Lilly Fitriyani, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang (vide bukti P-9)
dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH-11.01 Tahun 2021 tanggal 25
Oktober 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Periode 2019-2024 (vide bukti
P-10);
4. Bahwa berdasarkan kepengurusan DPP Partai Solidaritas Indonesia Periode
2019-2024, Giring Ganesha Djumaryo menjabat sebagai Ketua Umum dan Dea
Tunggaesti sebagai Sekretaris Jenderal (vide bukti P-9 dan bukti P-10);
5. Bahwa Pemohon adalah parpol yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan
sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 namun tidak berhasil
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana
ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dan berencana untuk mengikuti
pemilihan umum (pemilu) tahun 2024;
6. Bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang telah berubah maknanya berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 karena Pemohon
tidak mendapatkan pengakuan, perlakuan, dan kesempatan yang sama. Selain
itu juga menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan kedudukan serta
tindakan diskriminatif bagi sesama parpol yang akan mengikuti pemilu tahun
2024;
84
7. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian konstitusional
Pemohon berdasarkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak akan terjadi di dalam proses menuju pemilu
2024 dan pemilu dapat terlaksana secara adil dan tidak diskriminatif karena
seluruh parpol calon peserta pemilu mendapat pengakuan, perlakuan,
kedudukan, dan kesempatan yang sama, adil, dan tidak diskriminatif serta wajib
mengikuti verifikasi administrasi dan faktual tanpa pengecualian atau perlakuan
khusus;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon adalah parpol peserta pemilu
tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary
threshold) sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dan berencana
untuk mengikuti pemilu tahun 2024. Selanjutnya dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemo
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 173
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya ditulis UU Pemilu) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu
merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU” yang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018, perihal frasa “telah ditetapkan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (selanjutnya
ditulis UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan
demikian, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut,
secara konstitusional, norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu berubah menjadi, “Partai
Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”.
Verifikasi dimaksud dimaknai secara administratif maupun dalam makna secara
faktual. Namun pemaknaan a quo mengalami perubahan karena Mahkamah
memiliki pandangan baru (“mengubah pendirian sebelumnya”) sebagaimana
termaktub di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 a quo, Mahkamah berpendirian
bahwa terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, ”Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan
lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap
diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai
politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai
politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
95
Provinsi/Kabupaten/Kota,
diharuskan
dilakukan
verifikasi
kembali
secara
administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku
terhadap partai politik baru”.
[6.2]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon menyatakan
secara spesifik, aktual, dan/atau potensial berdasarkan penalaran yang wajar dapat
dipastikan telah mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukannya
pemaknaan baru terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sebagai termaktub dalam
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Sebagaimana
didalilkan Pemohon, yang pada intinya, menyatakan, “verifikasi faktual hanya
diberlakukan bagi partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan
parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan
di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sangat merugikan hak konstitusional
Pemohon mendapatkan pengakuan, hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama
dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif sebagai sesama parpol
yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2024.
[6.3]
Menimbang bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan a quo,
Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait verifikasi partai politik peserta
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah
dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020. Dengan menggunakan pertimbangan hukum yang tertuang dalam
Paragraf [3.13], [3.14], [3.15], [3.16], dan [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 secara mutatis
mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum permohonan a quo. Oleh karena
itu, amar Putusan a quo menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya”.
[6.4]
Menimbang bahwa terkait dengan Putusan tersebut, kami, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih memiliki pandangan/pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan
Putusan a quo dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
96
[6.4.1] Bahwa oleh karena pertimbangan hukum yang digunakan untuk menolak
permohoan a quo adalah mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, terlebih dahulu kami juga akan
merujuk beberapa pokok pertimbangan hukum kami di dalam pendapat berbeda
(dissenting opinion) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 a quo
dengan beberapa penekanan antara lain sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan konstitusionalitas ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU
Pemilu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-XV/2017
telah dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “telah ditetapkan”
sehingga jika dibaca secara utuh norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu
menjadi, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus
verifikasi oleh KPU”. Pertanyaan hukum mendasar yang perlu dijawab,
apabila dikaitkan dengan ide dasar pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah No 53/PUU-XV/2017 untuk memperkuat desain sistem
pemerintahan presidensial adalah apakah norma “Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945? Sehubungan dengan itu, merujuk
pokok permohonan Pemohon, terdapat dua pertanyaan turunan yang juga
perlu dijawab, yaitu: (1) apakah benar bahwa argumentasi Mahkamah tidak
relevan lagi, khusus alasan hukum bahwa keberadaan norma Pasal 173
ayat (1) UU Pemilu setelah Putusan Mahkamah No 53/PUU-XV/2017
dibangun atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu, yaitu
belajar dari pengalaman Pemilu 2019? Apakah partai politik peserta pemilu
yang telah diverifikasi untuk menjadi peserta pemilu pada satu periode
pemilu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan kemudahan dan
perlakukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
1945, sehingga tidak perlu diverifikasi kembali pada periode pemilu
berikutnya?
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan perihal konstruksi baru Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang
dikehendaki Pemohon. Dalam hal ini, sebagai termaktub dalam petitum,
Pemohon menghendaki agar ketentuan a quo dimaknai menjadi “Partai
yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali untuk pemilu
selanjutnya”. Artinya, norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 menyatakan “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”
dimaknai (konstitusional bersyarat) menjadi “Partai yang telah lulus verifikasi
Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali untuk pemilu selanjutnya”. Dengan
memaknai secara benar dan saksama petitum Pemohon, makna baru yang
dikehendaki tersebut menjadi tidak jelas ihwal partai politik yang bagaimana
yang dikehendaki karena tidak dibedakan lagi antara partai politik yang
belum terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan partai
politik yang telah terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi manusia,
serta tidak pula dapat dibedakan status partai politik peserta pemilu dengan
partai politik yang belum terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi
manusia serta partai politik yang telah terdaftar di kementerian hukum dan
97
hak asasi manusia. Artinya, makna baru yang dikehendaki Pemohon
menghilangkan, atau setidak-tidaknya, mengaburkan status partai politik
perserta pemilu sebagai status penting partai politik dalam UUD 1945.
Selain itu, disadari atau tidak, pemaknaan baru yang dikehendaki Pemohon
jelas-jelas mengeleminir peran KPU sebagai lembaga yang berwenang
melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Bahwa sehubungan dengan itu, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal
173 ayat (1) UU Pemilu yang mensyaratkan bahwa partai politik peserta
pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta
pemilu oleh KPU, apakah partai politik-partai politik yang telah pernah
diverifikasi sebagai peserta pemilu juga berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk tidak diverifikasi kembali ketika hendak menjadi
peserta pemilu dalam periode pemilu berikutnya? Pertanyaan ini dapat
dijawab dengan menjawab pertanyaan lanjutan, apakah dengan tetap
mengikuti proses verifikasi sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, partai politik yang telah diverifikasi dan
dinyatakan
lulus
verifikasi
dalam
pemilu
sebelumnya
kehilangan
kesempatan atau tidak dapat mencapai persamaannya dengan partai politik
lainnya?
Bahwa verifikasi keterpenuhan syarat menjadi partai politik peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sama sekali
tidak menyebabkan partai politik tertentu kehilangan haknya untuk mencapai
persamaan dengan partai politik lainnya. Sebab, semua partai politik
berangkat dan berada pada titik yang sama ketika hendak menjadi partai
politik peserta pemilu lagi pada pemilu berikutnya. Dengan berada pada
posisi dan titik yang sama, maka segala beban pemenuhan syarat menjadi
peserta pemilu juga ditanggung sama berat oleh masing-masing partai
politik. Dengan demikian, ketika verifikasi ihwal keterpenuhan syarat diatur
sebagai syarat menjadi partai politik peserta pemilu, maka sama sekali tidak
terjadi kondisi di mana partai politik yang telah pernah diverifikasi dan lulus
sebagai peserta pemilu kehilangan atau tidak memiliki kesempatan untuk
mendapatkan persamaan dalam kepesertaannya menjadi peserta pemilu
berikutnya. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sama
sekali tidak relevan untuk diuji menggunakan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, kami menyampaikan
pendapat hukum terkait sejumlah pertanyaan hukum yang muncul dari permohonan
Pemohon sebagai berikut:
Pertama, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa argumentasi
Mahkamah terkait keberadaan norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dibangun
atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu tidak lagi relevan.
Sebab, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, penyederhanaan partai politik
sama sekali tidak terjadi. Bahwa penilaian Pemohon a quo pada dasarnya
hendak mendelegitimasi pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017, hal mana dalam pertimbangan tersebut terkait norma Pasal 173 ayat
(1) UU Pemilu, Mahkamah secara tegas menyatakan sebagai berikut :
98
[3.13.6] Bahwa oleh karena itu, sekalipun dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No 52/PUU-X/2012 Mahkamah menyatakan verifikasi dilakukan
terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014, namun guna
menghindari adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta
Pemilu 2019, pertimbangan dimaksud juga relevan dan harus diberlakukan
untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, tidak hanya
untuk Pemilu 2019, melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD
dalam Pemilu periode-periode selanjutnya. Alasan mendasar lainnya
mempertahankan verifikasi adalah untuk menyederhanakan jumlah partai
politik peserta Pemilu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana dalam
setiap penyelenggaraan Pemilu tidak dilakukan verifikasi terhadap semua
partai politik calon peserta Pemilu, maka jumlah partai politik akan
cenderung terus bertambah. Misalnya dalam Pemilu 2019, partai politik yang
memiliki kursi di DPR tidak diverifikasi dan otomatis menjadi peserta
pemilihan umum, maka jumlah peserta Pemilu 2019 akan menjadi semua
partai politik yang memiliki kursi di DPR ditambah partai politik baru yang
lulus verifikasi. Begitu pula di Pemilu 2024, seandainya pada Pemilu 2019
terdapat 12 partai politik yang memiliki kursi di DPR maka peserta Pemilu
2024 akan menjadi 12 partai politik ditambah dengan partai politik baru yang
lulus verifikasi, akhirnya jumlah partai politik peserta Pemilu akan terus
bertambah dan ide besar menyederhanakan partai politik dengan
memperketat persyaratan menjadi peserta Pemilu, yang menjadi desain
konstitusional (constitutional design) UUD 1945, tidak akan pernah terwujud.
Hal ini tidak berarti Mahkamah menolak hak konstitusional warga negara
untuk mendirikan partai politik sebagai bagian dari hak berserikat dan
berkumpul yang dijamin dalam Konstitusi untuk menjadi peserta Pemilu
sepanjang memenuhi semua persyaratan dan telah dinyatakan lulus
verifikasi.
Berkenaan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-X/2012 a quo, kami tidak berubah dan yakin bahwa pertimbangan
untuk mempertahankan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu untuk
tujuan penyederhanaan partai politik peserta pemilu tidak kehilangan relevansi.
Meski diuji dengan realitas jumlah peserta Pemilu 2019, di mana jumlah partai politik
peserta pemilu lebih banyak dibandingkan jumlah partai politik peserta pemilu 2014.
Kondisi demikian justru semakin memperkuat kebenaran pendapat hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, yang
antara lain menyatakan verifikasi dapat memperkuat kesiapan partai politik untuk
menjadi peserta pemilu. Mengenai keberadaan verifikasi partai politik calon peserta
pemilu untuk memberikan jaminan perlakukan yang sama bagi semua partai politik,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 Sub-
paragraf [3.13.7] hlm. 114 antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
99
…perlakuan yang sama antarpeserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, maka
seluruh syarat dan penetapan syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta
Pemilu tidak dapat dibeda-bedakan, baik karena alasan bahwa partai politik
dimaksud memiliki kursi di DPR atau DPRD maupun karena alasan telah
mendapat dukungan dari rakyat melalui Pemilu. Bahwa perolehan suara
partai politik dan kursi dalam suatu Pemilu haruslah dibedakan dari syarat
yang harus dipenuhi setiap partai politik calon peserta Pemilu. Dalam hal
bahwa satu partai politik tertentu memperoleh suara dan kursi dalam Pemilu,
tidak berarti bahwa hal itu menjadi alasan bagi partai politik dimaksud untuk
langsung dapat ditetapkan menjadi peserta Pemilu berikutnya atau menjadi
perseta Pemilu tanpa harus diverifikasi lagi keterpenuhan syarat sebagai
calon peserta Pemilu. Bagaimanapun, perolehan suara dan kursi merupakan
indikator kepercayaan rakyat terhadap partai politik dalam sebuah Pemilu,
sedangkan keterpenuh-an syarat untuk menjadi calon peser
Kata Kunci
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik
