Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 9 huruf a dan Pasal 22B huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 64/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-08-25

Pemohon

Ahmad Irawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Juli 2016 memberikan kuasa kepada Samsul Arifin., S.H.,M.H., dkk.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.