Pengujian UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran [Pasal 1 angka 21, angka 22, angka 28, Pasal 158 ayat (2) huruf c, Pasal 223 ayat (2), dan Pasal 341]
Tanggal Putusan: 21 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2015-05-19
Pemohon
Pemohon : Ucok Samuel Bonaparte Hutapea
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Situmpul (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
158 ayat (2) huruf c, Pasal 341, Pasal 223 ayat (1), dan Pasal 1 angka 21, angka
22, dan angka 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849, selanjutnya disebut UU
17/2008), yang menyatakan:
1. Pasal 158 ayat (2) huruf c:
(2) Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:
c. kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
2. Pasal 341:
Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-
Undang ini berlaku.
3. Pasal 223 ayat (1):
Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa
klaim-pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
4. Pasal 1 angka 21, angka 22, dan angka 28:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
21. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
22. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
28. Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya
khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perllindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 158 ayat (2) huruf c,
Pasal 341, Pasal 223 ayat (1), dan Pasal 1 angka 21, angka 22, dan angka 28 UU
17/2008, terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang mendalilkan diri memiliki kepentingan dalam bidang maritim
termasuk dalam industri pelayaran di Indonesia yaitu sebagai nahkoda kapal dan
marine surveyor serta managing partners konsultan hukum maritim pada kantor
hukum Samuel Bonaparte dan Partners yang fokus pada hukum maritim dan salah
satu
pendiri
sekaligus
pengurus
Yayasan
Bonaparte
Indonesia
yang
berkonsentrasi dalam menyikapi berbagai macam permasalahan di bidang
kemaritiman. Pemohon juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat berencana
akan membeli saham/mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang
pelayaran.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa dirinya merasa dirugikan
dengan berlakunya Pasal 158 ayat (2) huruf c, Pasal 341, Pasal 223 ayat (1), dan
Pasal 1 angka 21, angka 22, serta angka 28 UU 17/2008 dengan alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut (alasan selengkapnya terdapat pada bagian Duduk
Perkara):
a. Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 17/2008 telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dan menyebabkan pelaksanaannya justru bertentangan dengan
semangat yang termuat dalam UU 17/2008 mengenai asas cabotage. Hal
tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon dalam praktek
profesionalnya da
Kata Kunci
Pengujian UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
