Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 19 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-06-19
Pemohon
1. Mulyana Wirakusumah; 2. Hendardi; 3. Aizzudin; 4. Neta S. Pane; 5. Bambang Isti Nugroho; kuasa kepada Robikin Emhas, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Patrialis Akbar Sunardi
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 2 ayat (1) huruf e]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- Ketentuan yang diuji tetap berlaku
- Kepastian hukum terjaga
- Mendukung stabilitas reformasi birokrasi
### Implikasi Kebijakan
- Dampak terhadap korupsi
- Dampak terhadap pelayanan publik
### Implikasi Praktis
- Implementasi dalam konteks tahun 2013
- Penyesuaian praktik hukum
- Sosialisasi kepada stakeholder
### Tindak Lanjut
1. Publikasi dalam Berita Negara
2. Harmonisasi peraturan terkait
3. Monitoring implementasi
4. Evaluasi dampak hingga tahun 2013
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum putusan ini meliputi: - Penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji - Penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku - Konteks sosial-politik tahun 2013 ##
