Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 28 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-10-13
Pemohon
Pemohon : Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang Kuasa Pemohon : Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Harjono Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
menguji konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958), selanjutnya disebut UU
3/2009, Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
17
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Re[publik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terahadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985,
UU 3/2009, Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 terhadap UUD 1945, yang menjadi
18
salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
19
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verbaan) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4] dan [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yaitu :
• Pasal 1 ayat (3) menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
• Pasal 24 ayat (1) menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan”.
• Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
• Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 yang menyatakan, “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
• Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 juncto UU 3/2009 yang menyatakan,
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”.
20
• Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 yang menyatakan, “Permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”.
Bahwa Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji membatasi para
pencari keadilan untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya, sehingga hal ini
bertentangan prinsip keadilan yang terkandung dalam UUD 1945;
[3.10] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial dialami
oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, prima facie, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 24 ayat (2) UU
48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 juncto UU 3/2009, dan Pasal 268 ayat (3)
UU 8/1981;
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [3.6] dan [3.8] tersebut
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo,
Mahkamah menilai cukup permohonan dan keterangan Pemohon yang telah
diberikan pada sidang pendahuluan, sehingga Mahkamah tidak perlu mendengar
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Hal tersebut sejalan
dengan ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat
memin
Kata Kunci
UU No 48 tahun 2009 ; Pasal 24 ayat 3 ; Kekuasaan Kehakiman ; Mahkamah agung ; UU No 14 Tahun 1985 ; UU No 5 Tahun 2004 ; UU No 3 Tahun 2009 ; Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kong ; Agus Nurudin ; CV Kurnia Abadi ; Cap Kelinci ; PT Inax International Corporation ; Rabbit Brand Merek Kelinci Plane Irons ; Hak Cipta ; Pengadilan Niaga ; Semarang ; Pisau Serut
