Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Tanggal Putusan: 20 Juni 2012
Tanggal Registrasi: 2011-09-20
Pemohon
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva M. Akil Mochtar Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216, selanjutnya
disebut UU 6/2011) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
60
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma frasa yang terdapat dalam Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
61
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
seorang warga negara Republik Indonesia yang pada saat permohonan ini
diajukan terkena perpanjangan masa pencegahan untuk meninggalkan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 6 (enam) bulan berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011,
dengan alasan “untuk kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan”.
Pencegahan ini memperpanjang keputusan pencegahan sebelumnya yang telah
dikenakan kepada Pemohon berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-
212/D/Dsp.3/06/2010 tanggal 25 Juni 2010, yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
Perpanjangan masa pencegahan ini didasarkan atas ketentuan Pasal 97 ayat (1)
UU 6/2011. Menurut Pemohon, hak konstitusionalnya, yaitu hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak untuk memilih
tempat tinggal di dalam wilayah negara dan meninggalkannya, dan hak untuk
kembali yang dijamin oleh konstitusi telah dirugikan dengan adanya ketentuan
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang a quo yang memungkinkan Menteri Hukum dan
HAM memperpanjang masa pencegahan Pemohon atas permintaan Jaksa Agung
tanpa ada batasan, dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. Hal itu
menyebabkan Pemohon kehilangan hak untuk bepergian ke negara lain dalam
jangka waktu pencegahan tersebut tanpa ada kepastian atas berakhirnya masa
pencegahan. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, menurut Mahkamah, terdapat hak
62
dan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan adanya ketentuan
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang a quo, sehingga Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 yang menyatakan, ”Jangka waktu
Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”, sepanjang frasa “dan setiap kali dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”. Menurut Pemohon, adanya frasa
tersebut dapat menyebabkan terjadinya perpanjangan pencegahan ke luar negeri
terhadap seorang warga negara pada masa penyidikan tanpa kepastian batas
waktu, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan bertentangan dengan hak warga negara untuk
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hak untuk
kembali sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti P-1 sampai dengan bukti P-13 serta mengajukan ahli dan saksi yang telah
didengarkan
keterangannya
dalam
persidangan
yang
pada
pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Hafid Abas
Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 yang memberikan kewenangan kepada
beberapa penyelenggara negara untuk mencegah seseorang ke luar negeri
dengan memperpanjangnya setiap enam bulan tanpa batas adalah suatu
bentuk pengingkaran terhadap hak dasar warga negara untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
63
2. Prof. Dr. H.M. Tahir Azhary
Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 bertentangan dan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) U
Kata Kunci
Pengujian undang Undang; Batubara; Keimigrasian; Pencegahan Keluar Negeri; KPK; Kepolisian; Penyidikan; Kewarganegaraan; ICCPR; Yurisdiksi; KUHAP
