Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muna
Tanggal Putusan: 15 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-30
Pemohon
Pemohon : LM. Rusman Emba dan P. Haridin Kuasa Pemohon : Victor W. Nadapdap, S.H., MM., dkk Termohon : KPU Kab. Muna
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Muna, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Muna Nomor 48/KPU-N/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penetapan
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Periode
2010-2015 pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2010;
137
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
138
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Muna dengan
Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 48/KPTS/KPU-MN/2010 tanggal 16 Juni
2010, tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Muna Periode 2010-2015 pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Muna
Tahun 2010 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
139
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Muna, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor
38/KPTS/KPU-MN/2010 bertanggal 18 April 2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Yang Memenuhi Syarat Pada Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Muna Tahun 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 48/KPTS/KPU-
MN/2010 tanggal 16 Juni 2010, tentang Penetapan Perolehan Suara Sah
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna Periode 2010-2015 pada Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2010. Keberatan dimaksud
disebabkan Pemohon ditetapkan hanya memperoleh 43.329 suara, sedang Pihak
Terkait memperoleh 47.463 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan secara
sengaja oleh Termohon dan Pihak Terkait yang mengakibatkan asas Pemilu dan
kewajiban penyelenggaraan Pemilu berdasarkan hukum dan peraturan perundang-
undangan tidak tercapai sehingga merugikan Pemohon dan mengakibatkan
berkurangnya dan/atau hilangnya jumlah dukungan suara kepada Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
140
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang
bahwa
Keputusan
KPU
Kabupaten
Muna
Nomor
48/KPTS/KPU-MN/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara
Sah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna Periode 2010-2015 Pada Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2010, sedangkan permohonan
keberatan terhadap Keputusan Termohon oleh Pemohon diajukan ke Mahkamah
pada tanggal pada tanggal 21 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 223/PAN.MK/2010 tanggal 21 Juni 2010, yang kemudian
diregistrasi pada tanggal 30 Juni 2010 dengan Nomor 64/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.7] dan paragraf [3.8], tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo sebagaimana persyaratan yang ditentuka
Kata Kunci
kabupaten muna, Rusman Emba,tidak pernah dijatuhi pidana, calon perseorangan, KTP, syarat dukungan, verifikasi faktual, jalur independen, verifikasi administrasi
