Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945

Perkara 64/PUU-XVIII/2020 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-07-23

Pemohon

Dr. Drs. Helvis, S.Sos., S.H., M.H. dan Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perpanjangan kontrak karya