Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-07-23
Pemohon
Dr. Drs. Helvis, S.Sos., S.H., M.H. dan Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 169A Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
161
Indonesia Nomor 6525), selanjutnya disebut UU 3/2020, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
162
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 169A UU 3/2020,
yang menyatakan:
(1)
KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan
perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian
setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya
perpanjangan
pertama
KK
atau
PKP2B
dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
(2)
Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak; dan atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian
yang disetujui Menteri.
(3)
Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian,
seluruh
barang
yang
diperoleh
selama
masa
pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap
163
dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemegang
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara
wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di
dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian
yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun
setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan sebagai pembayar pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemohon I
berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat
Nomor 306136/001/DPP-KAI/2015. Dalam melaksanakan tugas profesinya
sebagai Advokat, Pemohon I sering mendapatkan pekerjaan sebagai Konsultan
Hukum Pertambangan, di antaranya di PT Transon Bumindo Resources, yang
dibuktikan dengan Sertifikat sebagai Konsultan Hukum yang diberikan oleh PT
Transon Bumindo Resources kepada Pemohon I.
3. Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan sebagai pembayar pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemohon II sebagai
Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor
292/A.II.04/11/2018 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana
Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018-2023. Pemohon II juga memiliki concern
terhadap tata kelola energi Indonesia, di mana hal tersebut dapat dilihat dari
beberapa karya tulisnya dalam bentuk buku dan kegiatan seminar serta
pandangan/pendapat yang di muat dalam media online.
4. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum dalam bentuk perkumpulan dengan
nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 1 tanggal 15 Agustus 2012 yang dib
Kata Kunci
Perpanjangan kontrak karya
